Kegiatan Badan Adhoc

19 PPS di Kecamatan Kemangkon Membuka Pendaftaran Pantarlih

Kemangkon, 13 Juni 2024 - Sebanyak 19 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kemangkon resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pendaftaran ini dibuka mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2024 di kantor PPS masing-masing desa.

Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon anggota Pantarlih adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Berdomisili di wilayah kerja PPS terkait.

4. Mampu secara jasmani dan rohani.

5. Pendidikan minimal Sekolah Menengah atau sederajat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik, dengan menyertakan surat pernyataan atau paling singkat 5 Tahun tidak menjadi anggota partai politik dengan menyertakan surat keterangan dari partai politik

Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Pantarlih di wilayah Kecamatan Kemangkon yang berjumlah 183 Pantarlih. Mereka akan bertugas di 93 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 desa.

Proses pendaftaran dan seleksi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan anggota Pantarlih yang kompeten, sehingga dapat mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu di Kecamatan Kemangkon. Bagi warga yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk berpartisipasi, diharapkan segera mengunjungi kantor PPS di desa masing-masing untuk melakukan pendaftaran.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali