Berita Terkini

18 PPK Se-Kabupaten Purbalingga Tuntas Gelar Rapat Pleno Terbuka DPHP

PURBALINGGA -- Delapan belas (18) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Kecamatan pada Minggu (2/4/2023). Adapun rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPK ini merupakan tahapan lanjutan setelah sudah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka DPHP di tingkat PPS pada Jumat, (31/03/2023) lalu. 

Kegiatan rapat pleno terbuka ini merekapitulasi dan menyepakati data pemilih yang sudah dimutakhirkan mulai 14 Februari 2023 sampai dengan rapat pleno diselenggarakan yang dimulai dari tingkat PPS pada 31 Maret 2023 lalu. 

Rapat pleno juga memberikan kesempatan kepada para peserta rapat untuk memberikan masukan terhadap rekapitulasi data yang dipaparkan. Jika ditemukan masih adanya data yang belum dimasukkan atau belum di-TMS-kan dapat langsung ditindaklanjuti selama dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung dari pemberi masukan. 

Rekapitulasi ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat Kabupaten yakni di KPU Kabupaten Purbalingga yang rencananya dilaksanakan pada Rabu, (5/4/2023).

Berdasarkan monitoring yang dilaksanakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran sekrerariat, pleno terbuka yang dilaksanakan di tingkat PPK se-Kabupaten Purbalingga berjalan dengan lancar. Adapun masukan yang disampaikan peserta rapat pleno terbuka juga telah ditindaklanjuti. 

Perlu diketahui di tingkatan Kabupaten, selain melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten, pada hari yang sama akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. 

DPS yang ditetapkan akan diumumkan melalui PPS di tingkatan Desa. Harapannya DPS yang ditetapkan nantinya dapat dicermati kembali oleh masyarakat dan memberikan masukan ketika ditemukan data yang tidak sesuai atau masih ada pemilih yang belum terdaftar. KPU di setiap tingkatan berkomitmen penuh untuk berupaya memastikan semua hak pilih terakomodasi dalam daftar pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali