Berita Terkini

Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan dan Bimtek SITAB Pemilihan 2024 Upaya KPU Purbalingga menjadikan Pemilihan Serentak 2024 untuk Sukses pelaksanaan dan juga pertanggungjawabannya

Purbalingga--KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) Pemilihan 2024 pada Minggu, (20/10/24) bertempat di Gedung Andrawina Owabong, Purbalingga. Peserta yang hadir terdiri dari Ketua PPK Se Kabupaten Purbalingga, Sekretaris PPK Se Kabupaten Purbalingga, Bendahara Sekretariat PPK Se Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan dibuka oleh Zamaahsari,S.I.P.,M.I.P selaku Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, disampaikan bahwa Pada hari ini tepat 37 hari lagi akan melaksanakan kegiatan Pemungutan Suara, untuk Tahapan Sosialisasi di Badan Adhoc untuk terus digenjarkan untuk menyampaikan setiap pertemuan-pertemuan untuk melaksanakan sosialisai agar tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat dibanding Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2020 dan Pemilu Tahun 2024. Pilkada akan sukses dengan adanya kerja sama seluruh elemen.

Kegiatan dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti S.H disampaikan bahwa Aplikasi SITAB merupakan kontrol bagi KPU Purbalingga, Provinsi maupun KPU RI untuk pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhocnya. Diharapkan setelah kegiatan ini aplikasi SITABnya dapat dikerjakan. Sukses pilkada tidak hanya sukses pelaksanaannya tapi juga pertanggungjawabannya.

Kegiatan Sosialisasi di isi oleh pemateri dari Bakehuda Kabupaten Purbalingga, yaitu Trian Aptiningsih,S.Sos.,M.M disampaikan bahwa Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Tata cara Penganggaran Hibah ke KPU, pertama KPU menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati dan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB), kedua Kepala SKPD Teknis yang membidangi melakukan verifikasi usulan hibah  setelah mendapat disposisi Bupati, ketiga Verifikasi meliputi verifikasi dokumen administrasi dan verifikasi faktual keberadaan calon penerima hibah, keempat Hasil verifikasi  disampaikan kepada SKPD yang membidangi perencanaan dan menjadi pertimbangan pencantuman alokasi hibah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah/Perubahan RKPD, keempat RKPD/Perubahan RKPD Perubahan menjadi dasar penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD/Perubahan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara/Perubahan PPAS, dan KUA/Perubahan KUA dan PPAS/Perubahan PPAS  menjadi dasar penyusunan RKA SKPD/ Perubahan RKA SKPD.

    Materi di lanjutkan oleh Bambang Wisnu Wardhana,S.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Purbalingga  beliau banyak menjelaskan tentang runag lingkup tindak pidana korupsi, Modus Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan antara lain Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Mark Up) Atau Hanya Formalitas, kedua Pelaksanaan kegiatan Fiktif, ketiga Pertanggungjawaban Fiktif, keempat Pemalsuan dokumen, kelima Penggelapan, dan Penyalahgunaan Wewenang. Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi diantaranya Gaya Hidup, Kurangnya Rasa Bersyukur, Watak/Sifat/Malas Mau Berekerja, Tekanan/Kebutuhan Hidup Yang Mendesak dan Adanya Kesempatan

Setelah materi disampaikan kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Aplikasi SITAB yang diisi oleh Operator SITAB KPU Kabupaten Purbalingga, Kumala Indria Sari,S.E. (Vn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 367 kali