
Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024
PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Senin 17 April 2023 di Bima Grand Ballroom, Braling Grand Hotel Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Acara sosialisasi diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Dalam sambutannya Eko menyampaikan bahwa sosialisasi perlu dilaksanakan karena KPU akan mulai memasuki tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 24 April 2024. Program kegiatan tahapan diatas akan diawali dengan pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD (24 April s.d 30 April 2023) dan dilanjutkan dengan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (1 s.d 14 Mei 2023). Oleh sebab itu partai politik peserta Pemilu tahun 2024 perlu mengetahui bagaimana tata cara dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Eko juga menyampaikan sehubungan dengan penggunaan sistem informasi berbasis web (Sistem Informasi Pencalonan/SILON) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu selain menyiapkan syarat-syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD, partai politik juga perlu menyiapkan admin dan operator SILON parpol.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, S.IP, M.IP. Materi sosialisasi terdiri dari timeline tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, persyaratan dan persyaratan administrasi bakal calon beserta dokumen persyaratan pengajuannya, tata cara pengajuan bakal calon, Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT). Di penghujung materi sosialisasi diperkenalkan penggunaan aplikasi SILON kepada parta politik oleh admin SILON KPU Kabupaten Purbalingga.
Acara sosialisasi kemudian ditutup dengan tanya jawab dan diskusi. Tindak lanjut dari sosialisasi, KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait bersama parpol terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon.