Berita Terkini

Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Basis Pemilih Disabilitas Bersama PPDI Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024  Basis Pemilih Disabilitas Bersama PPDI Kabupaten Purbalingga pada hari Jumat, 9 Agustus 2024 di Opera Steak dan Resto Purbalingga. Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara KPU dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Sosialisasi diisi langsung oleh Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga.

Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM  Widyo Wibowo,S.Sos. Dalam sambutannya Widyo menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Oleh sebab itu partisipasi penyandang disabilitas juga penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Purbalingga. 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni, AKS.,M.Si yang menyampaikan tentang Pelaksanaan Pilkada adalah tanggal 27 November 2024, pada saat Pemilu kita memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Pemilihan Kepala Daerah memilih 2 Pemimpin Kepala Daerah yaitu untuk Gubernur dan Bupati beserta Wakil2nya. Untuk Pemilih Disabilitas untuk Pemilu dari Tahun 2010 sampai 2024 mengalami peningkatan. Yuni juga memperkenalkan tagline KPU Purbalingga yaitu Ayo Nyoblos Aja Mbolos. Disampaikan pula jumlah disabilitas di Kabupaten Purbalingga adalah untuk disabilitas fisik 2.168 orang , disabilitas mental 1.244 Orang, disabilitas intelektual 382 Orang,disabilitas sensorik 1.899 Orang.

Hak Politik bagi Disabilitas diantaranya pertama Memilih dan Dipilih. Kedua Menyalurkan Aspirasi Polikitk, Memilih Partai / Individu dalam Pemilu, ketiga Membentuk Menjadi Anggota / Pengurus Ormas/Parpol, keempat Membentuk / bergabung dalam organisasi disabilitas, berperan aktif dalam system pemilu dan bagian dari penyelenggara, mendapatkan aksesibilitas dalam pemilu, pilkada atau pilkades.

Aksesbilitas dalam Pemilu /Pilkada yaitu Seluruh Instrumen yang digunakan pada proses pemberian suara oleh penyandang disabilitas. 
•    Untuk tuna Rungu ada masukan yaitu adanya akses untuk pemanggilan nama saat akan melakukan pencoblosan seperti menyediakan Juru Bahasa Isyarat 
•    Untuk Tuna Netra Menyediakan surat suara yang menggunakan Braile 
•    Untuk Disabilitas Fisik: disediakan mobilitas dan keterjangkauan bagi yang menggunakan kursi roda

Upaya keterlibatan disabilitas diarena politik berkontribusi untuk mengikis stigma apolitis dan menjadi katalisator untuk menyalurkan aspirasi  kepentingan kelompok disabilitas(vn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 365 kali