
Siap Lakukan Verifikasi Faktual, KPU Purbalingga Selenggarakan Rapat Koordinasi
PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 bertempat di Andrawina Hall Hotel Owabong, Purbalingga. Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Ketua serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, perwakilan dari masing-masing partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, tim verifikasi faktual KPU Purbalingga, dan turut serta hadir perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadji S.STP. dan Kasat Intel Polres Purbalingga AKP Wartono sebagai narasumber.
Kegiatan ini dibuka oleh MC yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan do’a. Setelah itu rangkaian kegiatan selanjutnya ialah sambutan dari Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan S.T. Dalam sambutannya Eko menyampaikan informasi mengenai verifikasi faktual yang akan mulai dilaksanakan pada hari Senin, tepatnya tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Pada kesempatan ini pula Eko berpesan agar setiap parpol senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan KPU maupun Bawaslu mengingat tahapan-tahapan ke depan yang masih panjang sehingga diperlukan adanya kerjasama yang baik antara partai politik dengan penyelenggara pemilu agar nantinya dapat mengantisipasi munculnya permasalahan dan perdebatan dalam setiap tahapannya.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber pertama yaitu Bapak Juli Atmadji, dalam kesempatan ini beliau menghimbau kepada tim verifikasi yang nantinya akan turun langsung ke masyarakat untuk memakai atribut lengkap. Hal tersebut dikarenakan tahapan verifikasi faktual ini berbarengan dengan diselenggarakannya pemilihan kepala desa serentak pada 31 desa di Kabupaten Purbalingga. Sehingga dikhawatirkan akan muncul kesalahpahaman maupun permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Purbalingga juga siap untuk turut serta memfasilitasi penyebaran informasi ke masyarakat mengenai pelaksanaan verifikasi faktual sehingga diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan pada saat verifikasi faktual berlangsung.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasat Intel Polres Purbalingga AKP Wartono SW. Dalam penyampaian materinya, Wartono berpesan kepada seluruh tim yang bertugas agar memberikan penjelasan secara rinci dan gamblang mengenai kegiatan verifikasi faktual ini kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir munculnya permasalahan di masyarakat. Selain itu beliau juga berharap dapat terus menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Purbalingga khususnya dalam penyebaran informasi jika ada anggota Polri yang terdaftar dalam partai.
Pemaparan materi selanjutnya oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dalam kesempatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi, Joko Prabowo, S.H. Dalam kesempatan ini Bawaslu menyampaikan terimakasih kepada KPU yang telah memfasilitasi terselenggaranya forum rapat koordinasi ini. Ditahap ini Bawaslu berperan melakukan pengawasan sekaligus pencegahan serta memastikan bahwa tim verifikator KPU dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, ujar Joko. Bawaslu juga akan membentuk tim yang akan turut serta mendampingi tim dari KPU pada saat melakukan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan.
Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh narasumber berikutnya yaitu Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP., Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara. Dalam pemaparan materinya, Zamzam menyampaikan bahwa dari total 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi di Kabupaten Purbalingga hanya ada 8 partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual yaitu Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, PKN, PSI, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB dan Partai Hanura. Kedelapan partai tersebut diminta untuk mempersiapkan diri agar proses verifikasi faktual nantinya dapat berjalan dengan baik. Verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 21 hari yaitu pada tanggal 15 Oktober – 4 November 2022. Verifikasi faktual terdiri dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Zamzam juga menghimbau kepada partai-partai yang akan dilakukan verifikasi faktual untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTA dan KTP elektronik / KK selain itu juga dari sarana dan prasarana yang nantinya akan menjadi indikator dalam penentuan status partai tersebut. Pada kesempatan ini Zamzam juga menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan serta indikator apa saja yang nantinya akan mempengaruhi hasil dari verifikasi faktual tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik akan dilakukan pada hari Senin, 17 Oktober 2022 kemudian verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan mulai tanggal 18 Oktober - 4 November 2022. Zamzam juga memaparkan materi mengenai kondisi-kondisi khusus serta solusi-solusi yang diberikan, misalnya jika salah satu pengurus partai sedang tidak berada di Purbalingga maka verifikasi faktual dapat dilakukan melalui sarana teknologi yaitu video call. KPU Purbalingga juga telah membagi beberapa tim yang akan bertugas dalam verifikasi faktual ini.
Setelah sesi pemaparan materi selesai dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana partai politik diberi kesempatan untuk bertanya secara langsung mengenai tahapan verfak yang akan dilakukan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sedikit tambahan dari Mey Nurlela, S.S., M.Si. dimana beliau menghimbau untuk partai politik calon peserta pemilu ini dalam melaksanakan setiap tahapan yang ada dengan serius. KPU akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal sehingga partai politik juga dihimbau untuk serius dalam setiap tahapan yang akan dilaksanakan.