
Rapat Koordinasi Pendaftaran Pasangan Calon Pilbup Purbalingga 2020
Purbalingga – KPU Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga pada Selasa, 1 September 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Dinas Kesehatan Purbalingga, dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini bertujuan untuk fiksasi hal-hal terkait pendaftaran pasangan calon, khususnya mengenai ketentuan dan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan. “Pelaksanaan pendaftaran menerapkan protokol kesehatan, memperhatikan keselamatan dan kesehatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih”, katanya. Beliau juga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan terbaru, pasangan calon wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 pada saat pendaftaran.
Setelah pendaftaran pasangan calon akan dilakukan tahapan pemeriksaan kesehatan. Pembagian untuk 21 kabupaten di Jawa Tengah dibagi 3 rumah sakit. Tiga rumah sakit yang ditunjuk untuk wilayah Jawa Tengah yaitu RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro di Klaten, RSUP dr. Kariadi di Semarang, dan RSUD dr. Moewardi di Solo. Untuk Purbalingga, rumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro di Klaten.
Disampaikan pula bahwa verifikasi persyaratan pencalonan akan dilaksanakan hingga satu hari sebelum penetapan pasangan calon yaitu tanggal 22 September 2020. Dengan harapan pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020, semua berkas memenuhi syarat.
Sementara itu, dalam pernyataan penutupnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, R. Imam Wahyudi, menekankan bahwa penerapan protokol kesehatan harus benar-benar diperhatikan, agar tidak memunculkan klaster baru Pilkada dalam penularan COVID-19.