Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye Pilbup Purbalingga 2020

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye dan Debat Publik/Debat Terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Selasa, 13 Oktober 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan awak media, baik media cetak maupun media elektronik.

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM, Andri Supriyanto, menyampaikan bahwa iklan kampanye merupakan salah satu fasilitas dalam kampanye. "Mendasari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, fasilitasi kampanye salah satunya adalah iklan kampanye, debat publik/terbuka, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye", ungkapnya.

KPU Kabupaten memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak dan/atau media massa elektonik, yaitu televisi dan/atau radio. Penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.
  • Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.
  • Jumlah penayangan Iklan Kampanye di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.

“KPU Kabupaten Purbalingga akan menetapkan jadwal penayangan iklan kampanye untuk setiap Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan/atau media massa elektronik, agar tidak terjadi ketidakseimbangan terkait alokasi waktu dalam penayangan iklan kampanye diantara kedua Pasangan Calon”, tambah Andri Supriyanto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 352 kali