.jpeg)
PPS Desa Kedungjati Umumkan Hasil Penetapan Seleksi Calon Pantarlih
Sesuai dengan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), PPS Desa Kedungjati mengumumkan daftar nama seleksi Pantarlih Desa Kedungjati untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.
Dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Adapun pembentukan Pantarlih tidak dilakukan berdasarkan tes tertulis dan wawancara melainkan dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS.
Pada hari Minggu (23/6), PPS Desa Kedungjati mengumumkan 22 orang Pantarlih terpilih. Hal ini karena jumlah TPS yang ada di wilayah Desa Kedungjati berjumlah 11 TPS, dimana dalam satu TPS dibutuhkan 2 orang Pantarlih.
“Calon Pantarlih akan dilantik pada hari Senin 24 Juni 2024, dan Pantarlih akan mulai bekerja 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024” Ujar Purnomo Setyo Utomo Ketua PPS Desa Kedungjati.
Purnomo menambahkan “Dalam masa kerjanya Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data (coklit) kerumah-rumah pemilih, sehingga pemilih harus menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya dibutuhkan oleh pantarlih untuk coklit antara lain Kartu Keluarga dan KTP Elektronik”.
Adapun tata cara coklit yang akan dilakukan oleh Pantarlih antara lain:
- Memakai tanda pengenal Pantarlih (Topi, Name Tag, dan Rompi)
- Menyapa pemilih dengan ramah dan santun
- Memperkenalkan identitas Pantarlih dan meminta waktu serta kesediaannya untuk melakukan coklit
- Membacakan atau menunjukkan nama pemilih dan/atau nama-nama anggota keluarga pemilih yang terdaftar
- Meminta kepada pemilih dan/atau keluarga emilih untuk menunjukkan KTP-el/KK
- Pantarlih mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/ KK dengan data pada formulir Model A-data Pemilih
- Apabila terdapat kekeliruan penulisan pada formulir model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan berdasarkan bukti dokumen.
“Semoga mereka nantinya dapat bekerja dengan baik dan bekerja sama dengan PPS dalam memutakhirkan data pemilih”, tegas Purnomo.