Kegiatan Badan Adhoc

PPK Kalimanah Dan Pps Se-Kecamatan Kalimanah Bersinergi Menuju Pilkada 2024 Zero Accident

Purbalingga - Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK Kalimanah mengundang PPS Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM se-Kecamatan Kalimanah untuk mengikuti Rapat Koordinasi Materi, Bentuk, Strategi dan Sasaran Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (15/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK Kalimanah, semua anggota PPK Kalimanah dan semua PPS Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM se-Kecamatan Kalimanah, acara ini dipandu oleh Danu Ginta selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK Kalimanah sebagai MC. Sambutan oleh Ketua PPK Kalimanah Asep Mulyawan. Beliau menyampaikan bahwa diskusi mengenai teknis pelaksanaan Pilkada pada calon KPPS itu sangat penting. Jadi KPPS sudah ada gambaran pelaksanaan berjalannya pemilu, KPPS juga bisa memahami administrasi SPJ yang diperlukan, administrasi Model C. Hasil-KWK-Gubernur dan Model C.Hasil-KWK-Bupati, sebelum diserahkan wajib digandakan atau di fotocopy dan menjelaskan juga mengenai sarana dan prasarana pre pelaksanaan pemilu.
Sambutan selanjutnya oleh Helmi dari Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kalimanah, beliau menyampaikan kebijakan dalam berkampanye pemilihan serentak tahun 2024 yang ingin mengusahakan membuat PILKADA tahun 2024 ZERO ACCIDENT. Untuk terwujudnya zero accident, Helmi memotivasi pada PPS se-Kecamatan untuk melaksanakan diskusi kepada calon KPPS se-optimal mungkin dalam menyampaikan materi persiapan sebelum pelaksanaan PILKADA 2024. Helmi juga meminta kepada semua PPS untuk aktif memonitoring kegiatan kampanye di masing-masing wilayah yang bertujuan jika ada sesuatu permasalahan minimal PPS setempat tahu kronologinya dengan jelas.
Sesi selanjutnya materi dari Widhi Sukmaningtyas dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menerangkan tentang tujuan sosialisasi Pemilu 2024, menjelaskan PKPU 9 tahin 2022 pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu berpedoman pada asas yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proposional, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan aksesibilitas. Tidak lupa Widhi juga menyampaikan sasaran pelaksanaan sosialisasi pemilu. Ada juga materi yang disampaikan yaitu mengenai metode sosialisasi.
Diharapkan rekan-rekan tetap menjaga kekompakan, komunikasi yg baik, kerjasama yg baik dan harus selalu menjaga kesehatan. Dan selalu ingat tujuan kita sama yaitu mensukseskan Pilkada 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali