Berita Terkini

Persiapan Pendaftaran Bapaslon Pilbup 2024, KPU Purbalingga Rakor bersama Parpol dan Stakeholder

Purbalingga - Jelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang sesuai ketentuan dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat koordinasi bertajuk Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Rakor yang bertempat di Gedung Andrawina Owabong pada Sabtu, (24/8) ini dihadiri oleh pimpinan dan/atau LO dari 17 Partai Politik di tingkat Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga, Dinhub Purbalingga, dan Satpol PP Purbalingga. 

Saat membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga mengingatkan akan adanya perubahan kebijakan pasca Putusan 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan 70/PUU-XXII/2024 yang akan mempengaruhi syarat pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. 

"Hitungan proses pendaftaran bakal calon pada Pilkada 2024 tidak lagi mengikuti Pasal 40 UU No. 1 tahun 2015. Jumlah DPT Pemilu di Kabupaten Purbalingga mencapai 772.268 sehingga sesuai ketentuan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara sah 7,5 persen dari total suara sah dapat mengajukan calon." jelasnya. 

Zamaahsari juga merinci bahwa tanggal 22 September 2024 merupakan tanggal  penetapan calon, sehingga sesuai putusan MK, syarat usia bapaslon adalah 25 tahun pada tanggal ditetapkan. 

"Jika bapaslon nantinya kurang dari 25 tahun per tanggal 22 September 2024 tentunya tidak memenuhi syarat." ungkap pria yang kerap disapa Zamzam ini. 

Tambah Zamzam, pasca pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bapaslon bertempat di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

"Proses pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 31 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Bakal calon akan menginap di VVIP room rumah sakit selama 2 (dua) hari sampai dengan 1 September 2024," terangnya. 

Pada tanggal 22 September rapat pleno penetapan calon dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. 

Catur Sigit Prastyo selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purbalingga melanjutkan penjelasan SOP penerimaan pendaftaran bapaslon dan dilanjutkan dengan masukan dari peserta rakor. 

"Hari pertama dan hari kedua jadwal pendaftaran bakal paslon dibuka dari pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, sementara pada hari ketiga dimulai pukul 08.00 WIB s/d 23.59 WIB," tegas Catur. 

Selanjutnya Catur menjelaskan secara detail terkait rangkaian prosesi pendaftaran bakal paslon dari proses awal sampai dengan akhir. Ditegaskan pula bahwa kehadiran pimpinan partai politik pada saat proses pendaftaran adalah hal yang wajib dan hanya bisa ditoleransi dengan alasan-alasan yang bisa diterima dengan disertai surat keterangan. 

Pada akhir proses nanti akan diserahkan Berita Acara Penerimaan dan Pengantar Pemeriksaan Kesehatan bagi bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran. 

"Pasangan calon juga akan diberikan waktu untuk melakukan press confrence di akhir proses pendaftaran" tambahnya.

Denah luar ruangan dan dalam ruangan pun telah ditampilkan di depan peserta rakor. Diharapkan pula agar tim bapaslon menginformasikan mengenai hari dan jam pendaftaran maksimal satu hari sebelum pendaftaran.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Tri Arjo Irianto menambahkan bahwa STTP dan surat permohonan pengawalan dari kediaman bapaslon menuju KPU Purbalingga dapat diajukan oleh tim bapaslon. 

"Operasi Mantap Praja akan dimulai 27 September 2024, tentu akan ada pengamanan di KPU dan Bawaslu Purbalingga. Pada saat pencalonan kami juga akan menambah pasukan pengamanan. Kami akan berupaya menjaga keamanan dan kelancaran pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024 ini." tegasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 373 kali