
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)
PURBALINGGA - Pada hari ini, Selasa tanggal 5 Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Pleno rutin di Aula KPU Kabupaten Purbalingga dengan salah satu agenda membahas penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Tahap penghapusan BMN yang dilakukan oleh KPU Purbalingga yaitu dengan bermohon kepada Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Purwokerto pada tanggal 21 Juli 2020 untuk melakukan lelang non eksekusi wajib BMN habis pakai eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.
KPU Purbalingga sudah melengkapi data-data untuk dapat melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMN habis pakai eks Pilbup Purbalingga 2020, dengan nilai limit penjualan lelang sebesar Rp 13.030.000,- (tiga belas juta tiga puluh ribu rupiah) yang berupa surat suara eks Pilbup Purbalingga Tahun 2020.
Selain itu, menindaklanjuti pemindahan BMN berupa baliho eks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 yaitu dengan bermohon hibah baliho eks Pilgub Jateng 2018 pada tanggal 5 Oktober 2021 kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan setelah disetujui selanjutnya akan bermohon lagi kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Jumlah baliho yang akan di hibahkan sebanyak 8 (delapan) buah dan hibah baliho akan dituangkan dalam perjanjian hibah antara KPU Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga.
Bahwa tindak lanjut penghapusan BMN maupun administrasinya akan dilakukan maksimal pada tanggal 8 Oktober 2021 dan akan ditinjau kembali perkembangan dari penghapusan BMN tersebut pada rapat pleno selanjutnya.