
Pendaftaran Pantarlih Semakin Dekat, PPK Bukateja Adakan Rakor Perdana Bersama PPS Majasari dan PPS Se-Kecamatan Bukateja
PPK Kecamatan Bukateja menggelar Rapat Koordinasi Perdana untuk mendiskusikan persiapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024. Rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu pukul 19.30 s.d 22.00 WIB membahas tahapan penetapan calon Pantarlih. Dalam rapat tersebut dihadiri seluruh PPS Se-Kecamatan Bukateja.
Turut hadir dalam Rakor PPS Majasari yakni Musyafa Ridlo sebagai Ketua sekaligus merangkap Divisi Keuangan, Umum Logistik, Hukum dan Pengawasan, Efan Ikhfanudin sebagai Divisi Perencanaan, Data, Informasi dan Teknis Penyelenggaraan dan Khikmah Mijil Pawestri sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Desa Majasari merupakan desa yang memiliki jumlah DPT sebanyak 3.315 yang tersebar di lima dusun. Dari jumlah tersebut telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga bahwa Desa Majasari mendapat jatah 6 TPS untuk Pilkada 2024 dengan tiap TPS berjumlah 400 lebih pemilih. Sehingga kebutuhan Pantarlih di Desa Majasari sebanyak 12 orang. Hal tersebut mengalami pengurangan dibandingkan kebutuhan Pantarlih yang semula ada 13 orang pada Pemilu 2024.
Aliy Wakhyu Hidayat selaku Ketua PPK Kecamatan Bukateja menyampaikan pesan kepada PPS yang mengalami pengurangan jumlah Pantarlih harus bisa memilah milih calon Pantarlih yang akan bekerja di desa masing-masing agar tidak ada kendala yang terjadi."Usahakan cari calon Pantarlih yang benar-benar paham dengan warganya dan mahir mengoperasikan android guna memudahkan dalam penginputan data pada aplikasi e-coklit Pantarlih" imbuhnya. Ketua PPK Bukateja juga menambahkan terkait pengumuman pendaftaran Pantarlih yang berlangsung dari tanggal 13 - 17 Juni 2024 harus ditempel di masing-masih Kantor Desa dan di tempat yang memungkinkan dapat dilihat oleh warga sekitar.
Selama pendaftaran berlangsung, siapa saja boleh mendaftar asalkan memenuhi syarat diantaranya; a).Warga Negara Indonesia, b). Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dibuktikan dengan e-KTP, c). Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, d). Berdomisili di wilayah kerja, e). Sehat jasmani dan rohani, dan f). Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.