
Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilbup Purbalingga 2020
Purwokerto -- Pada hari Kamis, 26 Desember 2019, KPU Purbalingga diundang dalam acara Dialog Dinamika di RRI - Pro 1 Purwokerto yang mengangkat tema "Mengawal Netralitas ASN, Menuju Pilkada Purbalingga 2020". Hadir dalam dialog tersebut Komisioner KPU Purbalingga Divisi Parmas, SDM dan Kampanye, Andri Supriyanto bersama dengan dua narasumber lainnya yaitu Teguh Irawanto, Anggota Bawaslu Purbalingga Divisi Penyelesaian Sengketa dan Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A., Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Dalam dialog tersebut, ditekankan kembali larangan-larangan bagi ASN, terutama PNS, dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020 mendatang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 poin 14 dan 15, PNS dilarang untuk memberikan dukungan bagi calon kepala daerah. Dukungan yang dimaksud berupa surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan, terlibat dalam kegiatan kampanye, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, menguntungkan salah satu pasangan calon dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
Jika kemudian terbukti ada PNS yang mendukung salah satu pasangan calon seperti yang telah disebutkan di atas, maka akan mendapatkan hukuman disiplin. Sanksi bagi PNS yang terbukti mendukung pasangan calon dalam pilkada dikategorikan dalam hukuman disiplin sedang dan berat, dimana hukuman disiplin tersebut berupa penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS. Namun PNS sebagai warga negara tetap memiliki hak suara dan diharapkan untuk menggunakan hak tersebut dengan bijaksana.
Diharapkan lewat acara ini mampu memberikan informasi bagi ASN, baik PNS maupun non-PNS untuk kemudian lebih berhati-hati dalam menghadapi Pilbup Purbalingga 2020.