Sosialisasi

KPU Purbalingga Sosialisasikan PKPU 8/2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Purbalingga_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di Andrawina Hall Owwabong Cottage, sosialisasi diselenggarakan pada Minggu 28 Juli 2024. Acara dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Purbalingga, Bawaslu, OPD terkait, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan Organisasi Masyarakat. Turut hadir dalam acara sosialisasi Anggota PPK yang membidangi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Purbalingga.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP, yang selalu mengawali sambutannya dengan update time line kegiatan Tahapan Pilkada 2024. Disampaikan oleh Zam bahwa hasil dari tahapan Coklit Data Pemilih berpotensi menambah 10 TPS, dengan rincian 9 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus. Saat ini di Purbalingga terdapat 1.514 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus. Menjelang dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 24 Agustus 2024, KPU perlu mensosialisasikan apa yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon. Dalam PKPU 8/2024 terdapat syarat pencalonan dan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU untuk mendaftarkan pasangan calon. Persyaratan pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Sedangkan persyaratan calon adalah syarat yang melekat pada diri pasangan calon.

Hadir sebagai narasumber sosialisasi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S.H.I. Mengawali paparannya Muslim menjelaskan time line tahapan Pencalonan pasangan calon. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan terkait detil persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dalam pasal 11 ayat (1) PKPU 8/2024 disebutkan syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Artinya di Kabupaten Purbalingga diperlukan minimal 10 kursi DPRD atau 144.083 perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon. Dalam sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi terkait persyaratan calon, Muslim menjelaskan tentang masa jabatan bagi pasangan calon petahana. “Dihitung sejak pelantikan” ucapnya.

Dari sisi pengawasan Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, SE berharap agar segenap pihak dapat menjaga kondusivitas mengingat Pilkada memiliki tensi politik yang lebih panas dibandingkan Pemilu. Misrad berharap baik penyelenggara maupun peserta Pilkada akan menjalankan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Sosialisasi ditutup dengan acara foto bersama. Selanjutnya akan diselenggarakan rakor bersama instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan calon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali