
KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024
PURWOKERTO -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Serayu Meeting Room, Hotel Luminor Purwokerto pada Minggu, 13 November 2022.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan partai politik se Kabupaten Purbalingga dan stakeholder terkait. Bertindak sebagai narasumber, R. Imam Wahyudi, S.H., M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga); Dr. Indaru Setyo Nurprojo (Akademisi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto); dan Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP. (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga).
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purbalingga, Mey Nurlela, S.S., M.Si. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan awal dalam pembahasan penataan daerah pemilihan. Pertemuan ini juga masih sebatas sosialisasi terkait rambu-rambu dalam penataan daerah pemilihan, sehingga partai politik dan stakeholder masih akan terus diajak berdiskusi terkait penataan daerah pemilihan.
Materi pertama disampaikan oleh R. Imam Wahyudi, yang dalam materinya menyampaikan terkait prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan jumlah penduduk menjadi di atas 1.000.000 jiwa, tepatnya 1.027.521 jiwa. Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagi kabupaten/kota yang jumlah penduduknya sudah di atas 1.000.000 jiwa, maka jumlah kursi anggota DPRD sejumlah 50 kursi. Kabupaten Purbalingga sendiri mengalami peningkatan jumlah kursi dari 45 kursi menjadi 50 kursi. Penambahan jumlah kursi tersebut kemudian tidak hanya berdampak bagi partai politik selaku peserta pemilu, namun juga kepada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Purbalingga.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Indaru Setyo Nurprojo, yang menyampaikan terkait pentingnya penataan daerah pemilihan bagi partai politik. Daerah pemilihan merupakan wilayah bertarung bagi partai politik dalam memperebutkan suara. Penataan daerah pemilihan menjadi penting karena jangan sampai ada partai politik yang merasa dirugikan dibanding dengan partai lainnya pada saat daerah pemilihan ditetapkan. Namun Indaru juga berpesan kepada KPU Purbalingga untuk tetap menjaga independensi dalam proses-proses penataan daerah pemilihan, mengingat partai politik memiliki segudang kepentingan yang akan coba diwujudkan melalui usulan daerah pemilihan.
Materi terakhir disampaikan oleh, Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP., yang dalam materinya menyampaikan poin-poin penting dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Zam juga memberikan presentasi terkait simulasi penataan daerah pemilihan yang telah dilakukan oleh KPU Purbalingga. Dalam simulasi tersebut terdapat 6 rancangan daerah pemilihan yang terdiri dari 5 daerah pemilihan, 6 daerah pemilihan dan 7 daerah pemilihan. Dimana masing-masing daerah pemilihan memiliki 2 alternatif. Simulasi tersebut diharapkan menjadi gambaran bagi partai politik dan stakeholder mengenai cara-cara penyusunan daerah pemilihan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan. Pada penutup kegiatan, Mey menyampaikan bahwa dalam pertemuan-pertemuan selanjutanya diharapkan partai politik dapat memberikan usulan mengenai penataan daerah pemilihan sesuai dengan rambu-rambu yang ada dalam PKPU 6 Tahun 2022, sembari menunggu turunnya petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dari KPU Republik Indonesia.