
KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024
PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Anggota DPD Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Sabtu 11 Februari 2023 di RM. Seafood 87 Karangsentul Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Para Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, dan Anggota PPK Divisi Teknis Se-Kabupaten Purbalingga.
Acara Rapat Koordinasi (rakor) dibuka dengan laporan penyelenggaraan dari Bambang Taruna Adi, S.H., sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga. Bambang menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bakal calon yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan verifikasi faktual (verfak). Tujuan dari diselenggarakannya rakor adalah menyatukan persepsi tentang teknis pelaksanaan verfak baik antara penyelenggara pemilu dan calon peserta pemilu dari calon perseorangan yang diwakili oleh petugas penghubung masing-masing. Hal ini penting agar dalam pelaksanaan verfak nanti tidak terjadi perbedaan pemahaman regulasi yang dapat menimbulkan potensi permasalahan.
Materi rakor yang pertama disampaikan dari sisi pengawasan oleh Teguh Irwanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Teguh menyampaikan dalam melakukan pengawasan tahapan verfak dukungan DPD oleh PPS, tidak akan sepenuhnya dilakukan Pengawas Pemilu Tingkat Desa (PPD). Hal ini karena keterbatasan jumlah personil PPD yang juga akan mengawasi tahapan lain yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Peemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Sesuai dengan Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan tahapan verfak DPD akan dilakukan oleh Pengawas di tingkat Kecamatan (Panwascam). Meskipun demikian Teguh berharap pelaksanaan tahapan verfak DPD akan berjalan dengan professional dan penuh integritas. Teguh berpesan agar dalam melaksanakan tugas pemilu, antara penyelenggara tetap terjalin koordinasi dan sinergi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam paparannya, Zam menyampaikan dari 11 (sebelas) bacalon yang dinyatakan lolos tahap vermin, terdapat 8 (delapan) bacalon yang memiliki sebaran pendukung di Kabupaten Purbalingga. Output dari rakor adalah kesepakatan dengan bacalon Anggota DPD tentang bagaimana metode verfak yang akan dipilih oleh tiap-tiap calon. Sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2022, terdapat 4 (empat) metode pelaksanaan verfak. Pertama, verifikator menemui pendukung ditempat tinggalnya/tempat lain. Kedua, meminta bacalon anggota DPD untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS/ tempat yang disepakati. Ketiga, menggunakan sarana teknologi apabila pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya. Keempat, menggunakan video rekaman pendukung yang menyatakan kebenaran identitas dan dukungan. Zam menjelaskan jika bacalon nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat di tahap verfak tahap pertama, akan ada masa perbaikan di verfak tahap kedua. Selanjutnya disampaikan materi tentang penjelasan Lembar Kerja (LK) verfak dan pemberian status dukungan dalam LK.
Acara kemudian ditutup setelah dilakukan koordinasi dengan masing-masing petugas penghubung bacalon anggota DPD tentang metode verfak yang dipilih oleh masing-masing bacalon. Pelaksanaan verfak akan berlangsung mulai tanggl 6 s.d 26 Februari 2023.