Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Bimtek Verifikasi Administrasi Perbaikan

PURWOKERTO -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kamis - Jumat, 29 - 30 September 2022 di Hotel Meotel, Purwokerto. Hadir dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut Anggota KPU Purbalingga dan jajaran tim verifikator KPU Purbalingga yang terdiri dari Koordinator, Admin Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan tim Verifikator.

Pada hari pertama, acara dibuka dengan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bambang Taruna Adi, S.H. yang dalam laporan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan dilaksanakan menggunakan anggaran DIPA tahun 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Plh. Ketua KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi administrasi perbaikan detail data menjadi hal yang menjadi perhatian tim verifikator, karena dalam detail data itulah yang menjadi fokus dalam tahapan verifikasi administrasi. Catur juga menyampaikan agar tim verifikator fokus dalam mengikuti kegiatan bimbingan teknis agar nanti ketika bekerja mendapatkan hasil yang maksimal.

Pasca sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan materi Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto, S.IP. Dalam materinya, Teguh menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi administrasi perbaikan tim verifikator tetap harus cermat dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Teguh juga menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan Bawaslu saat ini telah mengambil pendekatan yang berbeda dengan lebih menekankan pada fungsi pencegahan daripada penindakan.

Kegiatan pada hari pertama kemudian dilanjutkan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP. yang menyampaikan materi tentang Pelaksanaan Verfikasi Administrasi Perbaikan yang pada dasarnya sama dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi. Pembeda utama dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan adalah tidak adanya lagi status Belum Memenuhi Syarat (BMS) bagi anggota partai politik yang ditemukan ketidakcocokan antara data di SIPOL dengan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK). Bagi anggota partai politik yang ditemukan ketidakcocokan antara kedua elemen tersebut maka statusnya langsung Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Kegiatan kemudian dilanjutkan pada hari kedua dengan materi terkait Dinamika Tahapan Verifikasi Administrasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela, S.S., M.Si. yang dalam materinya menyampaikan dinamika yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 16 Agustus - 4 September 2022 yang lalu. Mey berharap dinamika yang terjadi bisa menjadi pelajaran untuk diterapkan dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan di tanggal 1 - 9 Oktober 2022 nanti. Tidak lupa juga proses pengadministrasian dan dokumentasi kegiatan untuk terus dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kinerja.

Kegiatan kemudian ditutup oleh pesan dan arahan dari Zamzam bagi tim verifikator untuk tetap semangat dan kompak dalam menjalankan tugas agar tercipta hasil verifikasi administrasi perbaikan yang maksimal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali