Berita Terkini

KPU Purbalingga Laksanakan Training of Trainer Fasilitator Bimtek KPPS

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Pemilihan Suara (PPS) Sebagai Fasilitator dalam Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024. Acara diselenggarakan dalam 3 (tiga) gelombang dari tanggal 22 s.d 24 Januari 2024 di Bima Grand Ballroom, Braling Grand Hotel Purbalingga. Acara di ikuti oleh 807 (delapan ratus tujuh) orang PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Acara dibuka dengan laporan penyelenggaraan dari Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Khotiah, S.Sos. Latar belakang penyelenggaraan ToT adalah memberikan pembekalan bagi PPK dan PPS sebagai fasilitator bimbingan teknis bagi KPPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 28 Januari 2024. Melalui ToT ini diharapkan PPS yang akan didampingi oleh masing-masing PPK dapat melakukan transfer pengetahuan, baik teori maupun praktik tentang tugas dan tanggung jawab KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 
Sambutan disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tinggal 20 hari lagi. Saat ini KPU dibantu oleh PPK dan PPS juga sedang menyelesaikan setting logistik Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan tanggal 28 Januari 2024. Zam berharap menjelang pelaksanaan pemungutan suara, fokus dan kekompakan seluruh penyelenggara Pemilu di semua tingkatan akan semakin kuat. Hal ini penting karena sukses Pemilu bukan hanya menjadi sukses pihak tertentu tetapi sukses bersama seluruh penyelenggara.
Mengawali penyelenggaraan ToT juga disampaikan arahan dari Komisioner dan Sekretaris KPU. Arahan pertama disampaikan oleh Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Widyo Wibowo S.Sos tentang teknis penyelenggaraan bimtek KPPS. Diharapkan waktu penyelenggaraan bimtek memperhatikan dan menyesuaikan latar belakang pekerajan KPPS di wilayah masing-masing. Lokasi bimtek juga diharapkan dipilih tempat yang kondusif dan nyaman bagi penyelenggaraan bimtek. Pada saat pelantikan KPPS di tanggal 25 Januari 2024 nanti akan dilakukan kegiatan menanam pohon oleh KPPS terlantik. Hal ini karena penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi kegiatan yang memakai banyak kertas. Widyo juga menyampaikan KPU akan berkoordiansi dengan instansi terkait ijin meninggalkan tempat kerja bagi karyawan/pekerja yang akan bertugas sebagai KPPS. Arahan kedua disampaikan oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Sudarmadi, S.IP yang kembali menekankan tentang pemahaman PPK PPS terkait daerah pemilihan (dapil) dan pemberian surat suara kepada pemilih pindah memilih. Arahan terakhir disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Mundarti, SH yang menyampaikan tentang anggaran pelantikan dan bimtek KPPS.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi ToT oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang memaparkan tentang tugas KPPS di kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Catur menjelaskan agar pada saat penyelenggaraan bimtek penyampaian materi dilakukan dengan metode yang mudah dipahami oleh peserta bimtek. Materi bimtek berpedoman pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Selain penyampaian materi secara teori, Catur juga menggunakan metode games dan diskusi terkait problem solving dengan peserta ToT.
Materi kedua disampaikan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I yang menyampaikan materi tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Mitigasi Potensi Masalah Hukum Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. Menurut Imam, KPPS perlu memahami bahwa potensi permasalahan yang terjadi di TPS tidak hanya memiliki konsekuensi etik tetapi juga konsekuensi hukum pidana. Pemahaman ini penting agar KPPS dapat meminimalisir bahkan menghilangkan potensi permasalahan yang berakibat pada pelanggaran hukum Pemilu. Materi ketiga disampaikan tentang user management aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) oleh admin Sirekap KPU Kabupaten Purbalingga Ernesto Badai Rizki Pratama, S.IP. Sebelum acara diakhiri disampaikan juga tata cara pembuatan produk hukum kegiatan Pelantikan KPPS.
Acara ditutup dengan ajakan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga agar penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga menjadi bagian dari sejarah Pemilu yang sukses, jujur, dan berintegeritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali