
Jamin Setiap Penduduk Purbalingga memiliki Hak Memilih, KPU Purbalingga Gelar Rakor Pelayanan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stake holder terkait Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus. KPU Purbalingga merencakan pendirian TPS Lokasi Khusus di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Purbalingga.
Rapat Koordinasi dilaksanakan di Aula KPU Purbalingga pada Selasa, 7 Maret 2023. Turut hadir pada rapat tersebut Tri Handayani, Staf Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas II B Purbalingga, Dedi Sutono Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Misrad, SE. dari Bawaslu Kab. Purbalingga.
Rapat Koordinasi dibuka Oleh Ketua KPU Kab. Purbalingga, Eko Setiawan. Dalam pembukaannya, Eko menyampaikan pentingnya berkoordinasi bersama dalam penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus ini. Adapun tujuan rakor ini dilaksanakan agar menyamakan presepsi apa itu TPS di Lokasi Khusus. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan TPS di Lokasi Khusus oleh Catur Sigit Prastyo Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Catur menyampaikan bahwa sebelumnya, Rutan Kelas II B Purbalingga masih ditopang oleh TPS regular setempat. Hal ini dikarenakan sebelumnya jumlah warga binaan di Rutan tersebut belum memenuhi syarat pendirian TPS Lokasi Khusus yakni minimal 100 pemilih. Sebelum rakor ini dilaksanakan, Rutan Kelas II B Purbalingga telah mengirim kan by name warga binaan yang pada tanggal 14 Februari 2024 dipastikan masa hukumannya belum berakhir.
Sementara ini sebanyak 106 warga binaan telah dicatat oleh Rutan Kelas II B Purbalingga dan diserahkan ke KPU Kab. Purbalingga untuk dilengkapi elemen datanya. Dari 106 warga binaan yang elemen datanya masih belum lengkap, KPU Kab. Purbalingga berhasil memenuhi 77 data warga binaan yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinpendukcapil Kab. Purbalingga.
Dinpendukcapil Kab. Purbalingga melalui Dedi Sutono siap memberikan layanan kepada masyarakat ataupun warga binaan untuk mengurus identias mereka. Sementara itu, Dinpendukcapil juga telah melakukan jemput bola kepada instansi terkait misalnya Rutan untuk melakukan perekaman atau mengurus identitas yang sebelumnya bermasalah.
Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Purbalingga, Tri Handayani menyatakan akan terus memberikan update data warga binaan mereka. Hal ini diakrenakan Rutan seringkali mendapatkan kiriman warga binaan dari Polres Purbalingga. Adapun warga binaan yang akan di data adalah mereka yang memiliki masa tahanan lebih dari 5 tahun atau pada tanggal 14 Februari 2024 masih menjalani masa hukuman.
Bawaslu Kab. Purbalingga siap melakukaan Koordinasi guna memastikan pendirian TPS di Lokasi Khusus sesuai prosedur. Dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Kab. Purbalingga, Misrad, SE. bahwa Bawaslu harus memastikan tidak ada warga masyarakat yang hak pilihnya hilang karena ada prosedur yang tidak berjalan.