
Indikasi Pencatutan SIPOL, PPK Bukateja Buka Layanan Bantuan Aduan Masyarakat
(Bukateja, 23/9) PPK Bukateja, melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, membuka layanan untuk masyarakat Kecamatan Bukateja yang tercatut SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) berupa bantuan pengisian tanggapan masyarakat pada helpdesk KPU melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik .
Pelayanan tanggapan masyarakat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2098/PL.01.1-SD/06/2024 perihal Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik tertanggal 17 September 2024, yang kemudian diturunkan melalui surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Isi dari surat tersebut diantaranya adalah arahan untuk menerima layanan penyampaian pengaduan masyarakat yang terindikasi namanya tercatut sebagai anggota Partai Politik yang dapat disampaikan secara langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota dan atau melaporkan secara online dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan PPK Bukateja, Muhamad Sururudin menyebutkan “Layanan ditingkat PPK didasarkan pada arahan KPU Purbalingga yang menugaskan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan PPK se-Kabupaten Purbalingga untuk menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam), bahwa tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara online/daring dengan panduan dan bantuan temen-teman PPK di setiap Kecamatan”. “Sehingga PPK Bukateja membuka layanan aduan masyarakat ini” imbuhnya.
Sampai hari ini (23/9) PPK Bukateja sudah membantu masyarakat mengisi tanggapan masyarakat melalui helpdesk kpu sebanyak 7 (tujuh) orang yang tersebar di beberapa desa pada Kecamatan Bukateja, diantaranya Desa Majasari, Bukateja, Kedungjati, Kutawis, dan Kembangan. Adapun nama-nama yang tercatut diantaranya merupakan pelamar Pengawas TPS (PTPS), calon KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 dan juga masyarakat umum yang ingin dibersihkan namanya dari status pencatutan keanggotaan partai politik.
“Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah merujuk pada laporan beberapa pihak yang menyebutkan bahwa beberapa calon KPPS dan PTPS yang tercatut pada SIPOL, sehingga para calon adhoc untuk Pilkada Tahun 2024 ingin membersihkan namanya dari pencatutun keanggotaan partai politik” Pungkas Divisi Teknis dan Penyelenggaraan yang biasa di sapa Surur.