Berita Terkini

Gelar Rakor Pencalonan, KPU Purbalingga Bersiap Terima Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati 27 Agustus 2024 Mendatang

PURBALINGGA—Gelaran Pilkada serentak tak kurang dari empat bulan lagi. Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan wakil Walikota akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mendatang. KPU Purbalingga tengah bersiap melaksanakan tahapan pencalonan.

Rabu, 7 Agustus 2024, KPU Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pemenuhan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. Bertempat di Andrawina Room, Owabong – Bojongsari, Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga. Hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Polres Purbalingga, Rutan Kelas IIB Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga, Dinpendukcapil Purbaligga, Dinkes Purbalingga, BKPSDM Purbalingga, Dinpermasdes Purbalingga, Kemenag Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, KPP Pratama Purbalingga dan Partai Politik yang memiliki kursi di parlemen Purbalingga.

Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Zamaahsari S.IP. M.IP, ketua KPU Purbalingga menyampaikan beberapa hal terkait pencalonan.  Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya pertemuan ini adalah tindak lanjut dari sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024. Dalam pertemuan ini akan lebih banyak mendengarkan dari instansi terkait tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.

Pendaftaran bakal calon Bupari dan wakil Bupati akan dibuka dari tanggal 27 sampai dengan 30 Agustus 2024. Mulai hari ini partai politik atau gabungan partai politik masih memiliki waktu kurang lebih selama 20 hari untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Selanjutnya adalah pemaparan materi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo S.Pd.I. dalam penyampaian materinya, Catur menyampaikan terkait salah satu persyaratan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon kepala daerah, yakni minimal memiliki 10 kursi di parlemen. Selain itu, Catur juga menyampaikan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, seperti Model B. Pencalonan Parpol KWK dan Model B. Persetujuan Parpol KWK.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian-penyampaian oleh instansi terkait yang menerbitkan dokumen syarat pencalonan. Misalnya Asisten Pemerintah dan Kesra, Suroto menyampaikan terkait Visi dan Misi Bakal Calon harus berpedoman pada Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) 2025-2045. Hal ini agar terjadi linearitas dengan Rangkaian Jangka Panjang Nasional (RJPN). Dokumen-dokumen terkair RJPD Kab. Purbalingga telah lengkap dan ada di Bapelitbangda Purbalingga.

Polres Purbalingga menyampaikan terkair penerbitan SKCK. Secara prinsip dan normatif untuk penerbitan SKCK baru harus ada kroscek data dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Prosedur dan persyaratan pengajuan SKCK baru antara lain : Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan BPJS. Kejaksanaan Negeri Purbalingga menyampaikan terkait menerbitan Surat Keterangan Mantan Terpidana. Pasangan Calon yang akan menerbitkan surat ini, harus mempersiapkan Surat Permohonan yang diajukan ke Kejaksaan dan dokumen pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah, Surat Putusan dari Pengadilan dan Pas foto berwarna ukuran 4x6. KPP Pratama Purbalingga menyampaikan bahwa setiap pasangan calon harus memiliki NPWP dan Laporan Pajak Pribadi serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak. Sesuai dengan SE no. 55 tahun 2015.

Dengan adanya rakor ini, KPU Purbalingga berharap pada seluruh tim pencalonan masing-masing bakal calon kepala daerah untuk bisa mempersiapkan seluruh persyaratan. Hal ini akan memudahkan nantinya dalam masa pendaftaran yang akan dilaksanakan tanggal 27 sampai 30 Agustus mendatang. Walaupun waktu pendaftaran hanya sebentar, KPU Purbalingga siap menerima pasangan bakal calon pemimpin di Kabupaten Purbalingga. Acara ditutup pada pukul 13.00 WIB. [wr]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 380 kali