
Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Pencalonan Anggota DPD Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Minggu, 5 Februari 2023 di Gedung PM Collaboration Purbalingga. Peserta bimtek terdiri dari Ketua PPK, Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Kabupaten Purbalingga. Acara bimtek kepada PPK merupakan tindak lanjut dari bimtek KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten/Kota, bimtek selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang dari PPK kepada PPS.
Acara dibuka dengan sambutan dari Mey Nurlela, S.S, M.Si mewakili Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya, Mey menyampaikan bahwa tahapan Verifikasi Faktual terhadap Dukungan Calon Anggota DPD merupakan tugas KPU dan PPS. Meskipun demikian PPK memiliki tugas untuk melakukan melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas PPS. Mey juga menekankan pada peserta bimtek bahwa di tingkat penyelenggara adhoc perlu selalu melakukan sharing knowledge. Hal ini agar semua penyelenggara di berbagai tingkatan tidak hanya mengetahui tetapi juga memahami tentang Tahapan Pemilu. Harapannya jika terjadi kendala di lapangan terkait pelaksanaan tahapan akan lebih mudah bagi penyelenggara menemukan solusi sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Materi Bimtek kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, S.IP, M.IP. Mengawali materi, Zam menyampaikan tentang time line pelaksanaan Verifikasi Faktual terhadap Dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang akan berlangsung dari tanggal 6 s.d 26 Februari 2023. Dari 11 (sebelas) bakal calon yang dinyatakan lolos tahap Verifikasi Administrasi (Awal dan Perbaikan), terdapat 8 (delapan) bakal calon yang memiliki sebaran pendukung di Kabupaten Purbalingga. Jumlah data pendukung yang memenuhi syarat (MS) dari 8 bacalon nantinya akan ditarik sample untuk dilakukan verifikasi faktual. Tujuan dari verifikasi faktual adalah membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan secara faktual. Materi bimtek selanjutnya adalah tentang tata cara melakukan verifikasi faktual dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
Materi kedua disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Purbalingga Mey Nurlela, S.S, M.Si yang menyampaikan beberapa potensi permasalahan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual. Perlunya dilakukan mapping potensi permasalahan agar dapat dilakukan beberapa tindakan preventif. Mey menegaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan di tingkat PPK harus senantiasa membersamai semua tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan.
Menutup rangkaian bimtek kemudian dilakukan simulasi tentang tata cara pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPK terhadap beberapa kemungkinan situasi yang akan terjadi dan bagaimana menetapkan status dukungan. Nantinya setelah data sampel diturunkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ke KPU Kabupaten Purbalingga, akan dilakukan Rapat Koordinasi bersama petugas penghubung bakal calon anggota DPD dan tim verifikator.