Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020
Purbalingga – Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela, S.S., M.Si., mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dan Aplikasi Online Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 6 – 8 Oktober 2020. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan ini melalui media daring.
Materi bimbingan teknis dibagi kedalam 7 (tujuh) sesi, diantaranya:
Sesi I : Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI
Sesi II : Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
Sesi III : Tahapan dan Mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020
Sesi IV : Teknik dan Diskusi Penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
Sesi V : Praktik Penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
Sesi VI : Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektrik
Sesi VII : Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
Peneliti Senior MK Pan M. Faiz menjelaskan bahwa KPU perlu mencermati perkembangan MK. “Selaku penyelenggara pemilihan umum dan kepala daerah, KPU perlu mencermati perkembangan MK khusunya terkait dengan pengujian undang-undang yang berhubungan dengan kepemiluan yang mana-mana saja yang telah diajukan pengujiannya ke MK dan dibatalkan oleh MK,” katanya.
Kegiatan bimbingan teknis ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan tentang hukum acara PHP Kada. Sedangkan materi bimbingan teknis, disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti Hakim Konstitusi, Panitera, Panitera Muda, Peneliti, dan Pegawai MK.