Berita Terkini

Bawaslu kembangkan Desa Anti Politik Uang

PURBALINGGA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Bapak Zamaahsari,S.IP.,M.IP Pada Rabu (27/10) menjadi Narasumber dalam kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang  yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) di Aula BUMDes Nangkod, Kecamatan Kejobong yang beralamatkan di Desa Nangkod Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah

Acara dibuka oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Materi yang disampaikan oleh Bawaslu adalah Pengembangan Desa Anti Politik Uang. Sumber dugaan pelanggaran dibagi menjadi dua yaitu adanya temuan dan adanya laporan dimana temuan didapat dari Pengawas Pemilihan yang menemukan dugaan pelanggaran sedangkan laporan didapat dari WNI yang mempunyai hak memilih, Pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota dan Peserta Pemilihan.

Bentuk politik uang dapat berupa Membeli Suara Pemilih, Membeli Kursi ( Mahar terhadap penyelenggara pemilu, saksi dan penegak hukum disuap agar tidak menyalahkan kegiatan praktik uang yang dilakukannya, Membeli Pemalsuan Hasil, Membeli Martabat kemanusiaan. Sanksi Pidana dapat di lihat dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali