Sosialisasi Bersama Pemilih Pemula SMK Manba ul Ihsan Al Baedlowi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menegaskan pentingnya peningkatan literasi politik, khususnya bagi pemilih pemula, menjelang pelaksanaan pemilihan umum mendatang. Pemahaman mengenai arti demokrasi, peran pemilih, serta syarat memilih disebut sebagai fondasi utama untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga Catur Sigit Prastyo, S.Pdi dalam kegiatan sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula dengan SMK Manba’ul Ihsan Al Baedlowi di Kertanegara, Rabu (19/11/2025). Catur menyampaikan bahwa demokrasi pada dasarnya merupakan sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Melalui mekanisme pemilihan umum, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara. “Demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal memastikan bahwa suara rakyat benar-benar menjadi dasar penyelenggaraan negara,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pemilih pemula yakni warga negara yang baru pertama kali memenuhi syarat untuk memilih menjadi peran yang dibutuhkan, KPU Kabupaten Purbalingga menilai kelompok ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. “Pemilih pemula harus dibekali pemahaman yang benar tentang proses pemilu, pentingnya partisipasi, serta cara menilai informasi agar tidak mudah terpengaruh hoaks,” jelasnya
KPU juga mengajak sekolah dan perguruan tinggi untuk aktif berkolaborasi melalui program Pendidikan Pemilih serta KPU Goes to School dan KPU Goes to Campus sebagai upaya memperkuat kesadaran politik generasi muda. Selain itu Catur kembali mengingatkan sejumlah syarat resmi bagi pemilih yang harus dipenuhi saat hari pemungutan suara. Warga negara Indonesia berhak memberikan suara apabila pertama,Telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah, kedua, memiliki KTP elektronik atau setidaknya telah melakukan perekaman e-KTP,ketiga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
KPU menekankan bahwa keberhasilan pemilu bukan hanya ditentukan oleh penyelenggara, melainkan juga oleh masyarakat sebagai pemilih. Dengan memahami arti demokrasi, mengetahui hak serta kewajiban sebagai warga negara, dan mengikuti pemilu secara bertanggung jawab, pemilih pemula diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.