Sosialisasi

KPU Kabupaten Purbalingga Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Karangreja

Purbalingga– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Karangreja Pada Jum'at, 7 November 2025 bertempat di Gedung SMA N 1 Karangreja. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa-siswi kelas XII mengenai pentingnya partisipasi dalam Pemilihan Umum serta mengenalkan tahapan penyelenggaraan Pemilu secara benar.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh tiga orang perwakilan dari KPU Kabupaten Purbalingga, yaitu Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari sebagai narasumber, Ismudin selaku penanggung jawab perlengkapan dan dokumentasi, serta Dedi Budi Setiawan sebagai operator sekaligus driver. Selain itu, panitia dari SMA Negeri 1 Karangreja beserta para siswa kelas XII turut menjadi peserta kegiatan.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembacaan susunan acara oleh MC dari panitia sekolah, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara khidmat, serta pembacaan doa. Memasuki acara inti, narasumber Zamaahsari menyampaikan materi sosialisasi yang mencakup: Pengertian Pemilu dan tujuan penyelenggaraannya, Pentingnya Pemilu dalam kehidupan bernegara, yang diibaratkan seperti pemilihan Ketua OSIS di lingkungan sekolah selain itu juga ada Penjelasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Pengenalan kontestan Pemilu 2024, mulai dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik peserta Pemilu di tambah lagi ada Penjelasan contoh surat suara beserta cara penggunaannya agar pemilih pemula tidak keliru dalam memberikan hak suara dan Tata cara pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU juga berpesan agar para siswa dapat mempersiapkan masa depan dengan baik melalui kesungguhan belajar, serta menggunakan hak pilih dengan cerdas dan bertanggung jawab ketika tiba waktunya.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan beberapa pertanyaan dari peserta Hanif, salah satu siswa, menanyakan terkait praktik pemberian uang dalam Pemilu. Narasumber menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan politik uang, dan berdasarkan Pasal 72 peraturan KPU, baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Pertanyaan berikutnya dari Ade Farizki mengenai mekanisme pendaftaran menjadi calon anggota DPRD dan pemisahan jadwal Pemilu dengan Pilkada. Narasumber menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan melalui Partai Politik dan berkasnya diajukan ke KPU. Pemisahan jadwal dinilai dapat memberikan waktu persiapan lebih matang bagi penyelenggara sekalipun anggaran mungkin sedikit lebih besar.

Pertanyaan ketiga dari Dimas Ahmad terkait bagaimana tahapan Pemilu berjalan. Dijelaskan bahwa tahapan Pemilu dimulai sekitar dua tahun sebelum hari pemungutan suara, dimulai dari perencanaan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil.

Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 10.45 WIB dengan harapan seluruh siswa memiliki bekal pengetahuan yang memadai sebagai pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan aktif dalam menyukseskan Pemilu mendatang (Ismudien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali