KPU Kabupaten Purbalingga Terima Kunjungan SMP Negeri 3 Karangreja dalam Kegiatan Kokurikuler
Purbalingga — KPU Kabupaten Purbalingga menerima kunjungan dari SMP Negeri 3 Karangreja dalam rangka kegiatan Kokurikuler pada Senin, 28 September 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas VII, VIII, dan IX dengan mengusung tema “Menanamkan Nilai-Nilai Demokrasi Sejak Dini dan Memahami Proses Pemilu.”
Materi disampaikan oleh Kadiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, S.Sos. Para siswa mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya nilai-nilai demokrasi, peran generasi muda dalam kehidupan demokrasi, serta pengenalan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu.
Materi sosialisasi diawali dengan pengenalan dasar konstitusional penyelenggaraan pemilu. Para siswa diperkenalkan dengan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi salah satu landasan konstitusional penyelenggaraan pemilu. Siswa juga diberikan pemahaman mengenai Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Selain memahami dasar hukum, siswa diajak mengenal asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Keenam asas tersebut menjadi prinsip penting yang harus dipahami dan dijunjung bersama oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat sebagai pemilih.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap pemahaman demokrasi dapat ditanamkan sejak dini sehingga generasi muda memiliki kesadaran untuk berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.