KPU Purbalingga Laksanakan Coktas Kedua Di Triwulan III Tahun 2026
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan coktas ini masih merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 860/PL.02.1-SD/13/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 Perihal Penyampaian Rekapitulasi Data Hasil Sinkronisasi Semester II Tahun 2026. Pelaksanaan coktas ini juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Pada coktas kali ini KPU Purbalingga kembali turun ke 18 desa di 6 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Purbalingga, yaitu Desa Cipawon, Karanggedang, dan Kutawis di Kecamatan Bukateja; Desa Kejobong, Langgar, dan Pangempon di Kecamatan Kejobong; Desa Kaligondang, Selanegara, dan Sinduraja di Kecamatan Kaligondang; Desa Kalimanah Kulon, Kalimanah Wetan, dan Selabaya di Kecamatan Kalimanah; Desa Candinata, Karangcegak, dan Karangreja; serta Desa Mangunegara, Onje. dan Tangkisan.
Coktas kali ini juga masih menyandingkan tiga jenis data yang diterima KPU Purbalingga dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU Republik Indonesia dengan data kependudukan yang ada di masing-masing desa. Data yang disandingkan berupa data pemilih luar negeri yang diterima KPU melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri. Data tersebut kemudian dicocokan dengan data administrasi kependudukan di desa dan dikonfirmasi nama-nama dalam data tersebut masih berada di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia. Data selanjutnya yang disandingkan adalah data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu data pemilih meninggal dan data pemilih yang pindah keluar.
Hasil kegiatan coktas ini kemudian akan diolah dan dijadikan sebagai dasar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 KPU Purbalingga yang rencananya akan diselenggarakan pada 30 September 2026. [ebrp]