Sosialisasi

Menuju Usia Memilih, KPU Purbalingga Bekali Siswa SMP Negeri 2 Padamara dengan Pendidikan Kepemiluan

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga terus mendorong peningkatan kesadaran demokrasi sejak usia dini melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih pemula di SMP Negeri 2 Padamara pada hari Jumat, 11 September 2026. Kegiatan tersebut menyasar siswa kelas VIII dan kelas IX sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi muda agar memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara sebelum memasuki usia memilih. 

Penyampaian materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Widyo Wibowo., S.Sos., Materi sosialisasi diawali dengan pengenalan dasar konstitusional penyelenggaraan pemilu. Para siswa diperkenalkan dengan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi salah satu landasan konstitusional penyelenggaraan pemilu. Siswa juga diberikan pemahaman mengenai Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Selain memahami dasar hukum, siswa diajak mengenal asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Keenam asas tersebut menjadi prinsip penting yang harus dipahami dan dijunjung bersama oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat sebagai pemilih.

Dalam sosialisasi tersebut, siswa juga dikenalkan dengan tiga lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU berperan sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, sedangkan DKPP berperan dalam menjaga dan menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

Salah satu materi yang mendapatkan perhatian adalah tantangan yang dihadapi Generasi Z di tengah perkembangan teknologi dan media sosial. Sebagai generasi yang sangat dekat dengan internet, siswa memiliki akses yang luas terhadap berbagai informasi politik dan kepemiluan.

Para siswa diajak mengenali hoaks dan disinformasi dengan menerapkan beberapa langkah sederhana, antara lain seperti memeriksa sumber berita, tidak langsung membagikan atau meneruskan informasi, menggunakan situs atau kanal cek fakta, membandingkan informasi dengan media atau sumber lain serta memeriksa tanggal dan konteks informasi.

Siswa juga diberikan pemahaman bahwa pilihan politik seharusnya tidak ditentukan oleh pemberian uang, barang, atau bentuk imbalan lainnya. Pemilih perlu memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan bertanggung jawab. Demikian pula dengan kampanye hitam yang dapat berisi serangan, fitnah, informasi palsu, maupun upaya menjatuhkan pihak tertentu. Generasi muda diharapkan tidak ikut menyebarkan konten semacam itu dan mampu menjadi pengguna media sosial yang bertanggung jawab.

KPU juga mengajak siswa untuk tidak bersikap apatis terhadap politik dan pemilu. Sikap tidak peduli terhadap proses demokrasi dapat membuat hak suara tidak dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, generasi muda perlu mulai membangun kepedulian, mencari informasi yang benar, dan memahami proses demokrasi sejak dini.

Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Antusiasme tinggi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran politik yang cerdas, mandiri dan bertanggung jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali
🔊 Putar Suara