Berita Terkini

BANGKITKAN SEMANGAT NASIONALISME KPU KABUPATEN PURBALINGGA KONSISTEN MEMPERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN DI AWAL TAHUN 2026

Purbalingga- Jum'at, (02/01/2026). KPU Kabupaten Purbalingga Mendengarkan naskah Pancasila di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga sebagai rutinitas kegiatan dalam menindaklanjuti Surat Kementeriaan Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/TU.00/01/2025 dan Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 350/PK.02-SD/03/2025 Perihal Pemberitahuan Untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah lainnya (Indonesia Raya, naskah Pancasila dan naskah Prasetya KORPRI ) Memperdengarkan Lagu Kebangsaan dilaksanakan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. Ketika Lagu Kebangsaan diperdengarkan, maka setiap pegawai KPU Kabupaten Purbalingga sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan atau orang lain apabila dihentikan, agar menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak di halaman Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.(tr)

Selamat Tahun Baru 2026

#TemanPemilih Selamat Tahun Baru 2026!  Saatnya membuka lembaran baru dengan energi baru! Bersama KPU, kita melangkah di tahun 2026 dengan semangat melayani, kerja profesional, dan komitmen menjaga demokrasi tetap berintegritas. Yuk, jadikan tahun ini penuh kolaborasi, inovasi, dan capaian yang membanggakan ! (tr) #kpupbg #KPUMelayani #kpu2026

Evaluasi PDPB 2025, KPU Purbalingga Dorong Validitas Data Pemilih Berkelanjutan

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Purbalingga dan dihadiri oleh perwakilan berbagai Partai Politik serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat evaluasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko. Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta beberapa hal penting terkait pelaksanaan PDPB sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih. Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi mengenai Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, khususnya yang berkaitan dengan pemilih pemula. Kegiatan ini dipandu oleh Moderator yang juga Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Prima Intan Dessy Irianto. Dalam paparannya, Bambang Widjonarko menjelaskan tugas pokok dan fungsi Dinpendukcapil, jenis-jenis pelayanan administrasi kependudukan, serta peran strategis Dukcapil dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan bahwa perekaman data kependudukan bagi pemilih pemula terus dilakukan secara berkelanjutan. “Semua pelayanan di Dispendukcapil gratis,” tegasnya. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.  Berbagai masukan dan pertanyaan disampaikan oleh peserta sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pemutakhiran data pemilih yang berkualitas.  Sebelum acara ditutup, moderator membacakan kesimpulan hasil kegiatan rapat evaluasi PDPB Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap koordinasi dan kerja sama antar instansi serta pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. (dbs)

KPU Purbalingga meningkatkan Kinerja Tinggi Tanpa Korupsi

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema Kinerja Tinggi Tanpa Korupsi pada Senin, 22 Desember 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.  Kegiatan sosialisasi dibuka pada Pukul 09:00 WIB. Dilaksanakan secara luring / tatap muka. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari,S.I.P.,M.I.P Beliau menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum telah memiliki regulasi tentang anti korupsi yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, regulasi ini merupakan dasar bagi Komisi Pemilihan Umum dalam mengetahui apa yang disebut dengan gratifikasi. Dengan Kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Purbalingga dapat memahami betapa bahayanya Korupsi.  Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber, Bambang Wahyu Wardana,S.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga, disampaikan bahwa apa yang dimaksud dengan korupsi yaitu kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. lalu dijelaskan juga faktor pendorong seseorang melakukan korupsi yaitu gaya hidup, kurangnya rasa bersyukur, watak / sifat / malas mau berekerja, tekanan/kebutuhan hidup yang Mendesak dan Adanya Kesempatan. Lalu bagaimana cara mencegah agar tidak menjadi korupsi dijelaskan bahwa pertama Menerapkan Nilai Integritas (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil). Kedua Menerapkan etos kerja (seperti 5R, perencanaan, dan monitoring), 5R: Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin untuk lingkungan kerja nyaman. perencanaan, pengerjaan, monitoring, Tindak Lanjut: Siklus kerja terstruktur. Keteladanan: pimpinan dan orang dewasa menjadi contoh. gaya hidup sederhana: tidak boros, prioritaskan kebutuhan. (vn) 

Optimalisasi JDIH Wujud Transparansi KPU Purbalingga

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga pada Senin, 15 Desember 2025 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag beserta seluruh staf Sekretariat KPU Purbalingga. Bertindak sebagai narasumber yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga. Pada sambutannya, Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. menyampaikan bahwa materi pengelolaan JDIH ini penting karena menjadi salah satu cara masyarakat untuk mengetahui dan mengakses peraturan perundang-undangan terutama terkait kepemiluan. Zam-zam berharap seluruh peserta, tidak hanya pengelola JDIH KPU Purbalingga, mampu mengaplikasikan materi yang disampaikan oleh narasumber. Materi pertama disampaikan oleh, Adiani Viviana, S.H., M.H. selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama Setda Purbalingga. Adiani menyampaikan bahwa secara garis besar JDIH KPU Purbalingga sudah baik dari tata letak website yang mudah dipahami hingga kemudahan dalam mencari dokumen hukum terbaru. Adiani kemudian melanjutkan materi yang menjelaskan mengenai latar belakang dan peran JDIH di dalam pembangunan hukum nasional, juga terkait penyebarluasan informasi hukum. Materi selanjutnya disampaikan oleh Riani, S.Kom. selaku Dokumentalis Hukum Setda Purbalingga. Dalam materinya Riani menambahkan terkait optimalisasi pengelolaan dokumen hukum dan inovasi yang dilakukan JDIH Kabupaten Purbalingga yang dapat dilakukan oleh JDIH KPU Purbalingga agar lebih optimal terutama dalam proses inventarisasi produk hukum, seperti proses digitalisai produk hukum, digitalisasi tanda tangan pengesahan produk hukum, pengelolaan dokumen asli dan pembuatan himpunan produk hukum. Sesi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Harapan pasca pelaksanaan kegiatan ini JDIH KPU Purbalingga dapat dikelola dengan optimal sehingga dapat menjadi percontohan JDIH KPU lain baik di Jawa Tengah maupun Indonesia. (ebrp)

KPU Purbalingga Tetapkan PDPB Triwulan IV, Total 804.898 Pemilih

Purbalingga — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Total pemilih yang tercatat mencapai 804.898 pemilih, terdiri dari 405.888 pemilih laki-laki dan 399.010 pemilih perempuan. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Purbalingga pada Senin (8/12). Pleno ini menjadi penutup rangkaian kegiatan PDPB sepanjang tahun 2025, dan hasilnya akan dibawa ke pleno terbuka tingkat Provinsi Jawa Tengah. Rapat pleno turut dihadiri oleh Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinpendukcapil, serta berbagai instansi terkait lainnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan kunjungan ke desa dan kelurahan untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas. Proses tersebut mencakup verifikasi data meninggal, data invalid usia, data tidak padan, pemilih pindah masuk, serta penduduk yang tercatat berada di luar negeri. Zamaahsari juga menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. Setelah pembacaan tata tertib rapat, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Sudarmadi, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Seluruh peserta rapat menerima hasil tersebut, sehingga dilakukan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Sebagai tahap akhir, hasil rekapitulasi dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan Keempat Tahun 2025.

🔊 Putar Suara