Berita Terkini

Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilbup Purbalingga 2020

Purwokerto -- Pada hari Kamis, 26 Desember 2019, KPU Purbalingga diundang dalam acara Dialog Dinamika di RRI - Pro 1 Purwokerto yang mengangkat tema "Mengawal Netralitas ASN, Menuju Pilkada Purbalingga 2020". Hadir dalam dialog tersebut Komisioner KPU Purbalingga Divisi Parmas, SDM dan Kampanye, Andri Supriyanto bersama dengan dua narasumber lainnya yaitu Teguh Irawanto, Anggota Bawaslu Purbalingga Divisi Penyelesaian Sengketa dan Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A., Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Dalam dialog tersebut, ditekankan kembali larangan-larangan bagi ASN, terutama PNS, dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020 mendatang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 poin 14 dan 15, PNS dilarang untuk memberikan dukungan bagi calon kepala daerah. Dukungan yang dimaksud berupa surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan, terlibat dalam  kegiatan kampanye, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, menguntungkan salah satu pasangan calon dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Jika kemudian terbukti ada PNS yang mendukung salah satu pasangan calon seperti yang telah disebutkan di atas, maka akan mendapatkan hukuman disiplin. Sanksi bagi PNS yang terbukti mendukung pasangan calon dalam pilkada dikategorikan dalam hukuman disiplin sedang dan berat, dimana hukuman disiplin tersebut berupa penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS. Namun PNS sebagai warga negara tetap memiliki hak suara dan diharapkan untuk menggunakan hak tersebut dengan bijaksana. Diharapkan lewat acara ini mampu memberikan informasi bagi ASN, baik PNS maupun non-PNS untuk kemudian lebih berhati-hati dalam menghadapi Pilbup Purbalingga 2020.

Kunjungan Kerja Divisi Teknis ke KPU Kab.Sumedang dan KPU Kab.Majalengka

Purbalingga --- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Sumedang (21/10) dan KPU Kabupaten Majalengka (22/10). Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Komisioner Divisi Teknis (Zamaahsari, S.IP, M.IP), Kasubbag Teknis (Bambang TA, SH), dan Staf KPU Kabupaten Purbalingga. Pada kunjungan hari pertama, Senin 21 Oktober 2019 KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Sudemang. Kedatangan KPU Kabupaten Purbalingga disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumedang. Tujuan dari pelaksanaan Study Banding ke KPU Kabupaten Sumedang ini adalah karena di KPU Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Bupati Sumedang Tahun 2018 terdapat 3 Calon Perseorangnan yang mendaftar dan 2 calon diantaranya telah memenuhi syarat, sedangkan di KPU Kabupaten Purbalingga belum pernah ada calon perseorangan. Acara study banding dilaksanakan di Ruang RPP KPU Kabupaten Sumedang yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, S.IP., M.Si. Acara study banding tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumedang, Sekretatis dan Kasubbag KPU Kabupaten Sumedang. Pemaparan dari masing-masing divisi oleh Komisioner dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sumedang, membahas tentang Proses Pencalonan di Pilbub Sumedang 2018, antara lain: - Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018, - Syarat Dukungan Calon Perseorangan, - Penyerahan dan Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, - Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, - Verifikasi dan Perbaikan Bakal Calon Bupati Sumedang. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab oleh KPU Kabupaten Purbalingga dan KPU Kabupaten Sumedang.

Sarasehan Menyambut Pilkada Purbalingga Tahun 2020

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga Minggu (6/10/19) menghadiri undangan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Purblik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Purbalingga dalam acara Sarasehan Menyambut Pilkada Purbalingga Tahun 2020. Acara yang dihadiri oleh Ketua Partai Politik se-Kabupaten Purbalingga, Ketua PC Muhammadiyah se-Kabupaten Purbalingga, Stakeholder, dan Anggota DPRD, baik perwakilan dari tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Acara sarasehan menyambut Pilkada Purbalingga Tahun 2020 ini diisi oleh 4 (empat) orang narasumber, antara lain KH. Ahmad Muhdzir (Ketua PCNU Purbalingga), H. Ali Sudarmo (Ketua PD Muhammadiyah Purbalingga), Mey Nurlela, M.Si (Anggota KPU Purbalingga), dan Dr. Dwiyanto Indiahono (Dosen Fisip Unsoed dan Pengamat Politik). Dalam kesempatannya, Mey Nurlela, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purbalingga itu menjelaskan tentang Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. "KPU Kabupaten Purbalingga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019 lalu dengan Pemerintah Daerah Purbalingga," ujar Mey Nurlela. Dalam artian, bahwa anggaran dana untuk Pilkada Pubalingga Tahun 2020 sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Mey Nurlela juga menjelaskan tahapan yang paling dekat setelah penandatanganan NPHD adalah Tahapan Pencalonan Perseorangan sekitar Bulan Oktober ini yang mana didalam Persyaratan Pendaftaran Perseorangan harus menyerahkan KTP sebanyak ±56.000 KTP. Puncak dari Pilkada Purbalingga, yaitu Pemungutan dan Penghitungan Suara akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada pada tanggal 23 September 2020.

KPU Purbalingga Melakukan Pembongkaran Kotak Suara

Purbalingga – Tugas KPU Kabupaten Purbalingga dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019 nampaknya belum selesai. Salah satunya adalah pembongkaran kotak suara yang digunakan dalam Pemilu Tahun 2019 kemarin. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU RI nomor 35 tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota. Menurut Divisi Logistik sekaligus Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, pembongkaran kotak suara telah dimulai 18 September 2019 dan direncanakan akan selesai dalam waktu 20 (dua puluh) hari. “Kotak suara yang akan kami bongkar terlebih dahulu adalah yang berlokasi di Gedung Graha Kamila, Grecol, Kalimanah. Kemudian kami akan membongkar kotak suara yang berlokasi di gudang belakang kantor KPU Kabupaten Purbalingga,” Eko menambahkan. Dalam pembongkaran kotak yang dilaksanakan tanggal 18 September 2019 kemarin, turut disaksikan pula oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga serta Polres Purbalingga. Kemudian isi dari kotak suara tersebut akan diarsipkan dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip surat suara yang diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip.

🔊 Putar Suara