Berita Terkini

Rakor Pelayanan Pemilih Rawat Inap Pilbup Purbalingga 2020

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pemilih Rawat Inap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Selasa, 24 November 2020 di Operation Room Komplek Pendopo Dipokusumo, Purbalingga. Hadir dalam acara tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Kepala Puskemas se-Kabupaten Purbalingga, dan Perwakilan dari Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Purbalingga. Bertindak sebagai pemateri Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari. Dalam materinya, Zamaahsari menyampaikan mengenai proses dan mekanisme pelayanan pemilih yang sedang menjalani rawat inap baik di rumah sakit maupun di puskesma. Dibahas pula mengenai mekanisme pelayanan pemilih pasien covid-19 baik di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri di rumah. Proses pelayanan pemilih rawat inap dilaksanakan oleh TPS terdekat dari rumah sakit/puskemas dan tidak dengan mendirikan TPS khusus. Petugas TPS terdekat tersebut nantinya akan tetap mendapat pendampingan dari PPS, PPK dan dari KPU Purbalingga sendiri. Ikut pula mendampingi dari Bawaslu Purbalingga dan jajarannya. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa masukan bagi KPU Purbalingga, diantaranya mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan pemilih pasien covid-19 di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dan juga usulan untuk memulai pelayanan lebih awal mengingat banyaknya pasien, maupun tenaga Kesehatan yang ada di rumah sakit/puskesmas. Terkait pelayanan yang lebih awal Zamaahsari menyampaikan bahwa, sesuai aturan bahwa pelayanan di rumah sakit baru bisa dilakasanakan mulai pukul 12.00 WIB, namun KPU Purbalingga dan jajarannya juga akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pemilih yang ada di rumah sakit.

Kesiapan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020

KPU Purbalingga memastikan kesiapan logistik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020, berjalan sesuai tahapan. Seperti kita ketahui bahwa Pilbup Purbalingga akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Bulan November 2020, adalah puncak persiapan logistik yg diperlukan. Baik surat suara, formulir, kotak suara, dan kelengkapan pendukung lainnya. Sebagai informasi bahwa saat ini, kotak suara sudah tersedia, sedangkan surat suara dalam pencetakan di PT. Purabaru Tama, Kudus yg di rencanakan dalam minggu ini bisa dinkirim ke KPU Purbalingga. Sedangkan logistik dalam proses produksi, adalah formulir berhologram, tinta, cableties, buku panduan, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, sampul, segel, alat dan alas coblos, tanda pengenal KPPS, ATK, karet pengikat, kantong plastik, stiker label kotak suara, stiker nomor kotak, salinan DPT, gunting kecil, penghapus cair, serta pipet tetes tinta. Kami juga sudah menyiapkan gudang utk penyimpanan logistik, maupun management sortir surat suara, paking, dan distribusi logistik. Time skedule KPU Purbalingga dalam pengaturan logistik yaitu, Tgl. 17/11, pengestan kotak surat suara, 21/11 sortir surat suara, tgl. 23/11 sd 4/12 Pengepakan, sedangkan distribusi logistik dari KPU ke PPK akan di laksanakan Tgl. 5 Desember 2020, dri PPK ke PPS tgl. 6-7 Desember, dari PPS ke TPS tgl. 8 Desember.

Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilbup Purbalingga 2020

KPU Purbalingga melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota PPK se Kabupaten Purbalingga, di Aula KPU. Dalam menyiapkan SDM di jajaran KPU, khususnya tentang penghitungan suara pada 9 Desemver 2020. Demi melaksanakan protokol kesehatan maka pelaksanaan Bimtek di laksanakan secara bergelombang, yaitu pada tanggal 14-15 November 2020. Sebagai nara sumber dalam bimtek, Zamaahsari sebagai anghota KPU Purbalingga Divisi Teknis. Dalam kesempatan ini, di jelaskan semua jenis formulir, sistem penghitungan suara, dan   pelaporannya, bahkan di kenalkan aplikasi SIREKAP untuk penghitungan cepat. Di paparkan juga bahwa  dalam pelaksanaan pemungutan suara di tengah pandemi covid-19, semua di lakukan dg protokol kesehatan, seperti pemilih wajib memakai masker, pake sarung tangan, jaga jarak dan cuci tangan.Bahkan pemilih setelah melakukan pencoblosan di TPS tidak mencelupkan jari kedalam tinta, namun hanya di tetesi tinta oleh petugas. Hal ini di lakukan utk mencegah terjadinya kotak langsung antar pemilih. Penguatan kelembagaan juga di sampaikan kepada seluruh anggota PPK, dimana sebagai penyelenggara harus menjaga integritas dan netralitas. Karena semua itu menjadi modal awal dalam bekerja. Sehingga apapun yg di hadapi harus sesuai regulasi.

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilbup Purbalingga 2020

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Rabu, 14 Oktober 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu, LO Pasangan Calon, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Kantor Kesbangpol, Disdukcapil, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Purbalingga. Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan menyampaikan, penetapan DPT hari ini telah melalui proses panjang. Mulai dari bahan DPS menjadi DPS, dan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Sebelumnya, KPU Purbalingga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 744.428 pemilih, terdiri dari 374.316 pemilih laki-laki dan 370.112 pemilih perempuan. Tahap selanjutnya adalah uji publik DPS, yang dilaksanakan pada 21 September 2020. Tahap selanjutnya, pemutakhiran data pemilih oleh KPU Purbalingga, serta menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Bawaslu. Kemudian dilakukan penetapan DPT Purbalingga sejumlah 743.546 pemilih, terdiri dari 373.810 pemilih laki-laki dan 369.736 pemilih perempuan. Data ini bersifat dinamis karena masih memungkinkan ada perubahan. “Data kependudukan sifatnya dinamis, sehingga berbicara angka DPT yang paling valid adalah hari ini. Esok atau seminggu yang akan datang, bisa saja DPT akan berubah. Karena sangan mungkin setelah penetapan DPT, ada orang meninggal dan pindah, dan KPU pasti akan menindaklanjuti dan sinkronisasi sesuai dengan kondisi,” tambahnya.

Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye Pilbup Purbalingga 2020

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye dan Debat Publik/Debat Terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Selasa, 13 Oktober 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan awak media, baik media cetak maupun media elektronik. Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM, Andri Supriyanto, menyampaikan bahwa iklan kampanye merupakan salah satu fasilitas dalam kampanye. "Mendasari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, fasilitasi kampanye salah satunya adalah iklan kampanye, debat publik/terbuka, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye", ungkapnya. KPU Kabupaten memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak dan/atau media massa elektonik, yaitu televisi dan/atau radio. Penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020, dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. Jumlah penayangan Iklan Kampanye di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. “KPU Kabupaten Purbalingga akan menetapkan jadwal penayangan iklan kampanye untuk setiap Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan/atau media massa elektronik, agar tidak terjadi ketidakseimbangan terkait alokasi waktu dalam penayangan iklan kampanye diantara kedua Pasangan Calon”, tambah Andri Supriyanto.

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan oleh Pasangan Calon

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Muhammad Sulhan Fauzi, S.E., M.M. – Zaini Makarim Supriyatno, S.T., Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., M.M. – H. Sudono, S.T., M.T., dan LO dari masing-masing pasangan calon. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disampaikan langsung oleh Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2 secara bergantian. Muhammad Sulhan Fauzi melaporkan, harta kekayaannya senilai Rp 6.093.610.440,-. Sementara pasangannya, Zaini Makarim Supriyatno melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 5.854.827.223,-. Selanjutnya, Dyah Hayuning Pratiwi melaporkan, harta kekayaannya senilai Rp 7.106.518.273,-. Sementara pasangannya, Sudono melaporkan harta kekayaannya senilai 1.705.415.000,-. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 74, yang berbunyi Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atauklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat,paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

🔊 Putar Suara