Berita Terkini

KPU Kabupaten Purbalingga Gelar COKTAS untuk Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

*KPU Kabupaten *Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga* melaksanakan kegiatan COKTAS (Coklit Terbatas) pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di enam kecamatan dengan cakupan tiga desa pada masing-masing kecamatan, yaitu: Kecamatan Bobotsari: Desa Gandasuli, Desa Majapura, dan Desa Kalapacung. Kecamatan Rembang: Desa Sumampir, Desa Makam, dan Desa Panusupan. Kecamatan Pengadegan: Desa Pengadegan, Desa Panunggalan, dan Desa Pasunggingan. Kecamatan Kejobong: Desa Kejobong, Desa Gumiwang, dan Desa Krenceng. Kecamatan Kemangkon: Desa Karangtengah, Desa Kedunglegok, dan Desa Majatengah. Kecamatan Karangmoncol: Desa Pekiringan, Desa Rajawana, dan Desa Tajug. Pelaksanaan COKTAS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian tindak lanjut data pemilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendukung pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih triwulanan yang saat ini telah memasuki Triwulan II Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, COKTAS kali ini membawa tiga jenis data utama yang dilakukan verifikasi dan konfirmasi langsung kepada pemerintah desa setempat. Pertama, data ubah status, yaitu data pemilih yang mengalami perubahan status perkawinan. Dalam proses ini dilakukan konfirmasi terhadap pemilih yang sebelumnya berstatus Belum Kawin (B) menjadi Sudah Kawin (S), maupun dari Sudah Kawin (S) menjadi Pernah Kawin (P). Kedua, data pemilih luar negeri, yakni pemilih yang masih beralamat di desa setempat namun tercatat berdomisili di luar negeri, seperti di wilayah kerja KBRI Buenos Aires, KBRI Phnom Penh, KBRI Riyadh, KBRI Kairo, dan KBRI Tokyo. Melalui kegiatan ini dilakukan konfirmasi apakah yang bersangkutan masih berada di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia. Ketiga, data pemilih meninggal dunia, yaitu melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa terkait pemilih yang berdasarkan data Kemendagri tercatat telah meninggal dunia. Melalui kegiatan COKTAS ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap proses pemeliharaan data pemilih dapat terus berjalan secara akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan. [wr]

Peningkatan Kapasitas Pegawai, KPU Purbalingga Gelar Pelatihan Aplikasi Srikandi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pegawai di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sekretaris, kasubbag, serta staf ASN dan PPPN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai terhadap tata kelola administrasi pemerintahan berbasis digital. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Mundarti, S.H., menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan penuh semangat serta mampu menyerap ilmu dan materi yang disampaikan oleh narasumber. “Semoga kegiatan ini dapat diikuti dengan baik dan penuh semangat oleh seluruh peserta, sehingga materi yang disampaikan narasumber dapat dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai pemateri Bayu Navanto, S.Kom. dan Ismudin dengan materi terkait penggunaan aplikasi Srikandi. Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan persuratan elektronik, sistem kearsipan dinamis terintegrasi, hingga penerapan administrasi digital yang efektif dan efisien di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, peserta juga mendapatkan bimbingan teknis singkat mengenai tata cara pembubuhan tanda tangan elektronik dalam proses pembuatan surat melalui aplikasi Srikandi. Materi ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan administrasi persuratan yang lebih cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas elektronik. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman teknis mengenai implementasi aplikasi Srikandi dalam mendukung tertib administrasi dan transformasi digital di lingkungan kerja.  Para peserta juga diberikan kesempatan untuk praktik langsung penggunaan fitur-fitur pada aplikasi Srikandi, khususnya pada proses pembuatan surat dan penggunaan tanda tangan elektronik. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti materi serta berdiskusi terkait penerapan aplikasi Srikandi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap seluruh pegawai dapat semakin siap dalam mendukung sistem administrasi pemerintahan yang modern, tertib, dan terintegrasi secara digital.

Jelang Pilketos, Smp Negeri 5 Satu Atap Rembang Melakukan Kunjungan Ke KPU Kabupaten Purbalingga

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menerima kunjungan dari SMP Negeri 5 Satu Atap Rembang pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.  Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Satu Atap Rembang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten Purbalingga yang telah berkenan menerima kunjungan dari SMP Negeri 5 Satu Atap Rembang dalam rangka upaya mendukung kegiatan Kokurikuler Sekolah tentang Suara Demokrasi. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menimba ilmu demokrasi di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemilu di Indonesia yang nantinya juga akan diterapkan di Pemilihan Ketua Osis di SMP Negeri 5 Satu Atap Rembang. Selanjutnya adalah pemaparan materi dari Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Bapak Widyo Wibowo, S.Sos., yang mengenalkan mengenai demokrasi dan pemilu secara umum. Selain itu, beliau juga memaparkan mengenai praktik demokrasi di Indonesia serta penerapan sikap demokrasi di lingkungan sekolah dan keluarga.  Peserta siswa dan siswi SMP Negeri 5 Satu Atap Rembang mengikuti materi dengan antusias. Setelah memaparkan mengenai dasar teori demokrasi dan pemilu, Bapak Widyo Wibowo juga mengenalkan dalam sesi praktik. Dalam sesi ini, siswa dan siswi diperlihatkan contoh surat suara sah dan tidak sah. Beberapa siswa dan siswi juga diberi kesempatan untuk melakukan simulasi pemungutan suara sehingga mereka dapat memahami prosesnya secara langsung layaknya tahapan pemilu, diantaranya pencoblosan dengan menggunakan bilik suara dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS dapat berjalan tertib, lancar, demokratis, serta mampu menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab di kalangan siswa.

KPU Kabupaten Purbalingga lakukan Audiensi dengan Polres Purbalingga

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melakukan audiensi dengan Kapolres Purbalingga pada hari Selasa, 5 Mei 2026 bertempat di Kantor Polres Purbalingga. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan sinergi dan silaturahmi antar lembaga, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, aman, dan berkelanjutan. Selain berkoordinasi juga untuk memperkenalkan diri jajaran Anggota KPU Kabupaten Purbalingga periode 2023 – 2028 kepada AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, menggantikan Kapolres Purbalingga sebelumnya AKBP Achmad Akbar. Pada kesempatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga serta Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga diterima langsung dan disambut baik oleh AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H. beserta jajaran Polres Purbalingga. Pada pertemuan ini, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP., M.IP. meyampaikan mengenai tahapan serta kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan 2024 atau Pemilu sebelumnya serta rencana kegiatan KPU pasca Pemilihan, audiensi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan harapannya agar melalui audiensi, KPU Kabupaten Purbalingga dan Polres Purbalingga dapat terus menjalin kerja sama yang solid guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam menjaga kualitas demokrasi. Kapolres Purbalingga  menyambut baik audiensi dan paparan yang disampaikan oleh jajaran KPU Kabupaten Purbalingga. Ia menyatakan kesiapan Polres Purbalingga untuk mendukung dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat kerja sama kelembagaan demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib, dan berkualitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

KPU Selenggarakan Kajian Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bersama Bawaslu

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) menyelenggarakan Kajian Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Rabu, 29 April 2026. Kajian diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Acara dihadiri oleh Ketua, Anggota, Jajaran Sekretariat, dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Membuka kajian dengan sambutan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menyampaikan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan No.12 Tahun 2011 terkait tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan diantaranya Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan. Ditekankan Zam pentingnya acara kajian untuk menambah wawasan tentang penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat KPU Kabupaten/Kota. “Kewenangan di KPU Kabupaten/Kota adalah pembuatan Keputusan” tambahnya. Selanjutnya materi kajian disampaikan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Imam Nurhakim. Dalam paparannya Imam menyampaikan peran KPU dalam penguatan kelembagaan dan hukum. Peran tersebut diantaranya penguatan kewenangan KPU dalam menyusun tahapan dan jadwal Pemilu. Penyesuaian regulasi Pemilu dan Pilkada pasca Putusan MK. Melengkapi materi Anggota Bawaslu Teguh Irawanto menambahkan tentang Transformasi Strategis Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024. Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.

🔊 Putar Suara