Berita Terkini

KPU Purbalingga Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip bagi seluruh pegawainya pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Purbalingga sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai dalam mengelola arsip secara tertib dan sesuai ketentuan. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan. “Arsip adalah rekam jejak kerja kita. Setelah pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Serentak kemarin, KPU memiliki banyak dokumen penting yang harus dikelola dengan baik agar mudah ditelusuri kembali ketika dibutuhkan,” ungkapnya. Sebagai narasumber, Uais Nur Fuadi dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Purbalingga menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain dasar hukum kearsipan, jenis-jenis arsip, alur pengelolaan arsip yang baik, serta pemanfaatan arsip yang dikelola dengan benar. Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan demo praktik pengaplikasian map dan box penyimpanan arsip sebagai contoh penerapan sistem penyimpanan yang benar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Dalam sesi ini, pegawai KPU menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengarsipan, termasuk cara merawat arsip yang mulai mengalami penyusutan agar tetap terjaga dan tidak rusak. Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Purbalingga dapat menerapkan tata kelola arsip yang lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga. (An)

KPU Kabupaten Purbalingga Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Purbalingga, 28 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, yang berlangsung khidmat di halaman kantor KPU Kabupaten Purbalingga pada Selasa pagi 28 Oktober 2025. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB, upacara diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretariat, serta staf KPU Purbalingga. Bertindak sebagai Komandan Upacara adalah Kasubbag Rendatin Prima Intan D.I, sedangkan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, bertugas sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Zamaahsari menyampaikan pesan penting dari Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menegaskan pentingnya menjaga semangat kebangsaan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. “Mari kita kukuhkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Stop segala bentuk perdebatan yang mengarah pada perpecahan bangsa, dan dalam kesempatan yang baik ini pula kembali saya mengingatkan kepada kita semua untuk selalu menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas dalam menjalankan tugas di masa Non Tahapan Pemilu/Pilkada ini. Serta, mari kita mempersiapkan diri menyongsong Pemilu 2029 mendatang dengan semangat tema Sumpah Pemuda Tahun 2025 ini: ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’,” demikian kutipan yang dibacakan oleh Zamaahsari. Upacara ditutup dengan doa bersama dan refleksi nilai-nilai persatuan, semangat kebangsaan, serta komitmen KPU Purbalingga untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Melalui peringatan ini, seluruh jajaran KPU diharapkan semakin solid dan siap menghadapi agenda kepemiluan mendatang dengan semangat persatuan dan profesionalitas tinggi.

KPU Purbalingga Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Purbalingga, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis (2/10), bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 19 yang mengatur bahwa rekapitulasi data PDPB di tingkat kabupaten/kota wajib dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dan dituangkan dalam rapat pleno terbuka. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, instansi pemerintah, serta pimpinan partai politik di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain perwakilan dari Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Bakesbangpol, Kementerian Agama, Rutan Kelas II B, serta SMK Negeri 3 Jateng Purbalingga. Setelah pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, proses rekapitulasi dimulai dengan pembacaan Model A-Rekap Kabko-PDPB dan Formulir A-Rekap Perubahan Pemilih oleh Anggota KPU lainnya, Catur Sigit Prastyo. Data yang disampaikan meliputi jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data per kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 mencapai 798.905 orang, yang terdiri dari 402.891 pemilih laki-laki dan 396.014 pemilih perempuan. Usai pembacaan hasil, para peserta rapat diberi kesempatan menyampaikan masukan. Namun karena tidak ada tanggapan, Ketua KPU Purbalingga melanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno, yang kemudian ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Purbalingga, serta disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Purbalingga. Rekapitulasi ini secara resmi ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan Ketiga Tahun 2025. Setelah proses penandatanganan selesai, salinan Berita Acara diserahkan kepada peserta rapat pleno sesuai ketentuan dalam PKPU. Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, KPU Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi dan transparansi dalam pemutakhiran data pemilih, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.

KPU Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

Purbalingga, 17 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Purbalingga pada Rabu (17/9/2025) dan dihadiri oleh perwakilan partai politik se-Kabupaten Purbalingga serta sejumlah instansi terkait. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Badan Kesbangpol, Rutan Kelas IIB Purbalingga, dan SMK Negeri 3 Jawa Tengah. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP., membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai bagian dari persiapan menjelang Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang akan digelar pada Oktober 2025. “Rapat ini menjadi wadah bagi KPU untuk menerima masukan dari partai politik dan para pemangku kepentingan terkait. Data dari anggota TNI/Polri yang telah purna tugas, serta data dari Rutan, sangat kami harapkan untuk memperbarui data pemilih, terutama di lokasi khusus,” ujar Zamaahsari. Selain itu, Zamaahsari juga menyinggung pentingnya pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, proses update dapat dilakukan sejak sekarang, mengingat Sipol akan dibuka dua kali dalam setahun, yakni setiap semester, dengan jadwal terdekat pada bulan Desember. Namun, partai politik juga diberi keleluasaan untuk bersurat resmi ke KPU apabila membutuhkan pembukaan Sipol di luar jadwal. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi, S.IP., yang menjelaskan alur kerja PDPB dari tingkat kabupaten hingga diplenokan dalam Rapat Pleno Terbuka. Ia menekankan bahwa data dari Kemendagri merupakan basis utama, namun masukan dari stakeholder dan masyarakat sangat penting untuk menyempurnakan akurasi data. “Kami juga menerima laporan dari masyarakat terkait data pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar maupun pemilih tidak memenuhi syarat, seperti yang sudah meninggal atau pindah domisili. Perbaikan elemen data pemilih juga sangat kami harapkan,” jelas Sudarmadi. Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, turut menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses PDPB. Ia mencontohkan temuan uji petik yang dilakukan pihaknya mengenai data pemilih meninggal, dan pentingnya data dukung untuk memastikan validitas saran perbaikan kepada KPU. Sementara itu, Partai Bulan Bintang menyarankan agar KPU menyediakan peta data pemilih mulai dari tingkat desa hingga kabupaten agar lebih mudah diakses masyarakat. Sedangkan Partai Gelora memberikan masukan mengenai skema pembaruan data pemilih meninggal agar lebih efisien dan sistematis. Sebagai bagian dari upaya transparansi data, Sudarmadi juga mensosialisasikan situs satupetadata.kpu.go.id, yang memuat data pemilu dan pilkada 2024, termasuk nantinya data pemilih hasil pemutakhiran. Namun demikian, ia mengakui bahwa pembaruan data pemilih meninggal masih bergantung pada pengurusan surat kematian oleh keluarga ke Dinpendukcapil. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga dengan harapan bahwa kegiatan ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir di Kabupaten Purbalingga.

KPU PURBALINGGA GELAR LOMBA SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI KE-80

Purbalingga – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar berbagai perlombaan yang diikuti oleh seluruh anggota KPU dan staf sekretariat. Kegiatan berlangsung penuh keceriaan dan kebersamaan di halaman kantor KPU Purbalingga, pada jum'at (15/8/2025). Beragam lomba tradisional menjadi ajang adu ketangkasan dan tawa bersama, di antaranya lomba kelereng sendok, pukul balon dengan timun/terong, memasukkan paku ke dalam botol, meniup gelas, hingga lomba makan kerupuk. Suasana semakin meriah dengan sorakan dukungan dari para peserta dan penonton. Setelah seluruh perlombaan selesai, panitia menyerahkan hadiah kepada para pemenang. Tidak hanya itu, kebersamaan semakin terasa saat acara ditutup dengan kegiatan tukar kado secara acak, memberikan kejutan dan senyum di wajah semua peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Purbalingga berharap semangat kemerdekaan dapat terus tertanam, sekaligus mempererat rasa kekeluargaan di lingkungan kerja

Lika-liku Hukum serta Pendampingan Korban Kekerasan Seksual, KPU Purbalingga mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar diskusi bertema “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak” pada Rabu, 13/8/2025. Acara ini menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum Dewanto Putra, yang membahas urgensi pencegahan kekerasan seksual serta pengalaman penanganan kasus oleh LBH APIK. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam sambutannya, Muslim, menegaskan pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual agar tidak terjadi sama sekali. “Upaya pencegahan itu harus memiliki tujuan utama agar kekerasan seksual tidak terjadi. Jika masih terjadi, berarti upaya pencegahan kita masih harus didorong lebih kuat lagi,” ujarnya. Ia juga menyoroti dinamika hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Dewanto Putra menambahkan bahwa melawan kekerasan seksual adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan yang aman. “Kekerasan seksual tidak hanya menyerang tubuh, tetapi juga jiwa. Kita harus berdiri tegak dan bersama-sama melawan ancaman ini,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas dari kekerasan seksual. Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan pengertian kekerasan seksual sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual. Ia memaparkan bahwa data kasus kekerasan seksual di Semarang dari 2016 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. “Kekerasan seksual meninggalkan dampak serius, seperti trauma berkepanjangan, hambatan akses terhadap hak dasar seperti pendidikan, ketidaknyamanan di tempat tinggal atau kerja, hingga risiko penyakit menular,” ungkapnya. Rara juga berbagi pengalaman LBH APIK Semarang dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ia menyoroti tantangan budaya patriarki yang masih menganggap kekerasan seksual, terutama dalam rumah tangga, sebagai urusan keluarga yang tidak boleh dicampuri pihak lain. “Banyak korban enggan melapor karena stigma sosial, seperti rasa malu atau ketakutan identitasnya terungkap,” jelasnya. Meski demikian, LBH APIK terus memperkuat layanan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban yang mencakup proses hukum, restitusi, dan trauma healing. Rara menegaskan bahwa akses bantuan hukum kini semakin mudah, termasuk bagi warga miskin. “Korban dapat mengajukan bantuan hukum gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya. Ia mendorong perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melapor, karena layanan pendampingan hukum dan perlindungan kini lebih mudah diakses. (CY)

🔊 Putar Suara